Resmob Polres Serang Ringkus Spesialis Curanmor, Akui Beraksi Tujuh Kali

0
Resmob Polres Serang Ringkus Spesialis Curanmor, Akui Beraksi Tujuh Kali
Views: 29

SERANG, TirtaNews.co.id — Sepak terjang EK alias Ompong, 34 tahun, tersangka pencurian kendaraan bermotor, terhenti setelah ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Polisi menyebut EK biasa menyasar sepeda motor yang terparkir.

EK ditangkap pada Selasa malam, 29 September 2026, di pinggir Jalan Serang-Jakarta, Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Polisi menduga EK berada di lokasi untuk kembali melakukan pencurian.

Penangkapan bermula dari laporan Muhammad Baihaqi, 39 tahun, warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A-6082-CU miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” kata Andri, Jumat, 2 Oktober 2026.

Penyelidikan dilakukan Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggotanya. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan EK dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan, polisi menyita satu sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan EK mengakui mencuri Honda Beat milik Baihaqi di Kampung Citerep Tegal. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mencocokkannya dengan laporan kasus lain.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya,” ujar Andi.

Dalam pengembangan pemeriksaan, EK juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali. Aksi tersebut, menurut polisi, terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polres Tangerang.

“Pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Andi.

Polisi masih menelusuri rangkaian aksi yang diakui EK, termasuk lokasi kejadian dan kendaraan yang menjadi sasaran. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Andri mengatakan pengungkapan kasus curanmor akan terus dilakukan untuk menekan gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *