Ibu Tunggal Tak Perlu Khawatir, Nama Ibu Kandung Bisa Dicatatkan di Ijazah
Kota Serang, TirtaNews – Selama ini kita ketahui bahwa nama orang tua di penulisan ijazah yang dicantumkan adalah nama orang tua laki-laki (ayah), sebenarnya boleh nama ibu kandung dicantumkan di ijazah, hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, demikian dikatakan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Serang Ahmad Suhaemi kepada tirtanews.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Senin(30/01/2023).
Dijelaskan Ahmad Suhaemi bahwa jika memang didalam pencatatan akte kelahiran yang tercantum hanya nama ibu saja maka diperbolehkan di ijazah mencantumkan nama ibu kandung.
“Untuk anak yang tercatat di akte kelahiran hanya nama ibu kandung maka itu bisa dijadikan dasar penulisan ijazah mencantumkan nama ibunya, jadi tidak mesti nama ayahnya, ” ucap Ahmad Suhaemi.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.
Atau lanjut Ahmad Suhaemi, Nama ayah, ibu, atau wali peserta didik sebagaimana dimaksud dapat ditulis atau diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, imbuhnya.
Sambung Ahmad Suhaemi, bisa juga pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan, terangnya.
“Jadi untuk ibu tunggal tidak perlu khawatir lagi karena sudah diperbolehkan dalam penulisan ijazah nama ibu kandung yang dicantumkan, ” tegas Ahmad Suhaemi.(Taty/red)