KPU Banten Tetapkan 10 Bakal Calon Anggota DPD RI Belum Memenuhi Syarat

0
KPU Banten Tetapkan 10 Bakal Calon Anggota DPD RI Belum Memenuhi Syarat
Views: 121

Serang, TirtaNews – Bursa bakal calon Anggota Dewan Perwakilan daerah atau DPD RI asal Provinsi Banten diramaikan oleh wajah-wajah lama yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai politisi partai.

Sejumlah bakal calon DPD RI asal Banten yang merupakan politisi partai tersebut yaitu anggota DPRD Banten dan DPR RI dari sejumlah partai di lembaga legislative Provinsi Banten dan pusat.

Namun, hal itu tak menjadi jaminan mereka bisa dengan mudah melenggang melewati tahapan demi tahapan menjadi calon Anggota DPD RI asal Banten.

Tiga orang politisi partai yang kemudian mendaftar sebagai calon Anggota DPD RI Asal Banten ini masuk ke dalam 10 pendaftar calon Anggota DPD RI asal Banten yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Banten.

Hasil rekapitulasi verifikasi administrasi terhadap persyaratan dukungan 26 pendaftar calon DPD RI asal Banten sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kiagussutisna, menyebutkan bahwa ada 10 orang pendaftar di antaranya yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS.

Dan dari 10 orang tersebut terdapat 3 politisi partai. Mereka adalah Ananta Wahana, politisi PDIP yang sekarang masih duduk sebagai Anggota DPR RI dari Dapil Banten III (Tangerang), Miptahudin, politisi PKS yang sekarang masih duduk sebagai Anggota DPRD Banten dan Ade Yuliasih, politisi PPP yang merupakan mantan Anggota DPRD Banten.

“10 balon masih BMS, Belum memenuhi Syarat. Karenanya wajib melakukan perbaikan jika masih berminat lanjut ke fase berikutnya,” tulis Agus dalam keterangan postingannya.

“Sementara 16 balon lainnya MS, memenuhi syarat. Mereka akan lanjut ke fase berikutnya: Tahapan verifikasi factual (Verfak) dukungan perseorangan,” sambungnya dalam caption unggahannya itu.

Diketahui sebelumnya, KPU Banten menerima bukti dukungan balon DPD RI asal Banten hingga ditutup Kamis 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 26 pendaftar yang menyerahkan bukti dukungannya.
Bukti dukungan hang harus diserahkan berupa foto kopi KTP yang bisa dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Banten. Jumlah syarat minimal dukungan yakni 3.000 KTP/K yang tersebar 50 persen kabupaten/kota di Banten.

Selain wajah-wajah baru, pendaftar yang menyerahkan syarat dukungan itu juga terdiri dari 4 petahana dan sejumlah politisi partai.

Adapun keempat petahana adalah M Ali Ridho, Abdi Sumaithi, Andiara Aprilia Hikmat, dan Habib Ali Alwi. Berbeda nasib dengan ketiga rekannya dari kalangan politisi partai, keempat petahana ini beruntung karena dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Banten.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *