Mantan Napiter Ucapkan Ikrar Kesetiaan Kepada NKRI
Pandeglang, TirtaNews – Bertempat di aula Makodim 0601/Pandeglang, dilaksanakan kegiatan deklarasi dan penandatangan naskah ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) salah seorang mantan Napiter, Jum’at (02/12/22)
Seorang Mantan narapidana terorisme (napiter) berinisial AZ merupakan warga kabupaten Pandeglang yang pernah begabung menjadi salah satu anggota Jamaah Ansharut Tauhid atau (JAT) Pandeglang. Sesuai dengan Surat Menkum dan HAM RI Nomor PAS-1788.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 23 November 2022 tentang pembebasan bersyarat narapidana terorisme dan Surat Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Nomor W11.PAS.PAS20. PK.01.05.06- 487 tanggal 28 November 2022 tentang surat lepas narapidana terorisme, hari ini AZ menyatakan ikrar setia kembali kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan Ikrar tersebut disaksikan oleh Kasi Intel Korem 064/My Kolonel Inf. Adi Sabarudin, S.Sos., Dandim 0601/Pdg. Letkol Inf. Jani Setiadi, Kaposda BIN Pandeglang . AKBP. Erwin, Asda I Kab. Pandeglang Drs. Utuy Setiadi, Kaban Kesbangpol pandeglang TB. Entus Bakti, Kasi Pidum Kajati Pandeglang Mario S.H., Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Jendhy Eka Chandra, S.H., Depag Pandeglang Yamin Beyamin, Pasi Intel Kodim 0601/Pdg Lettu Inf. Mumung, Densus 88/ AT Ipda. Edi Rumana dan Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kabupaten Pandeglang Rusiana.
Dalam sambutannya Komandan Kodim 0601/Pandeglang, mengucapkan selamat kepada mantan napiter yang telah dinyatakan bebas, ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan lapas dalam membina warga binaannya. Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI, berarti telah siap untuk kembali mencintai NKRI.
“Semoga dengan pengucapan Ikrar Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) benar-benar bisa meninggalkan kegiatan yang dulu pernah di perbuat dan bisa menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya untuk siap membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat,” ucapnya.(penrem/red)