ISOWAKU Minta Penyebutan Etnis dalam Kasus Pidana Dihentikan‎

0
ISOWAKU Minta Penyebutan Etnis dalam Kasus Pidana Dihentikan‎
Views: 2

KOTA SERANG, TirtaNews – Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) meminta masyarakat, media, dan berbagai pihak menghentikan penggunaan label etnis dalam pemberitaan maupun narasi publik terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum debt collector dan anggota Brimob di Kota Serang, Banten.

‎Ketua ISOWAKU, Jakson Beay, menilai penyebutan istilah “kelompok Ambon” dalam kasus pidana tidak tepat karena dapat menimbulkan stigma terhadap masyarakat Maluku secara umum.

‎Menurut Jakson, setiap tindak pidana merupakan tanggung jawab individu yang terlibat dan tidak dapat dikaitkan dengan identitas suku maupun daerah asal pelaku.

‎> “Kalau ada pelaku, sebut nama pelakunya. Kalau ada tersangka, sebut identitas tersangkanya. Jangan membawa nama suku dan daerah yang sama sekali tidak terkait dengan perbuatan tersebut,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/6/2026).



‎ISOWAKU menilai penggunaan label etnis dalam perkara hukum berpotensi menyesatkan publik sekaligus memunculkan sentimen kesukuan yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa masyarakat Maluku selama ini hidup berdampingan dan berkontribusi di berbagai daerah, termasuk di Banten.

‎Jakson mengatakan tindakan segelintir orang tidak seharusnya menjadi dasar untuk menghakimi kelompok masyarakat yang lebih luas. Menurut dia, hukum bekerja terhadap individu yang melakukan pelanggaran, bukan terhadap komunitas, suku, atau daerah tertentu.

‎”Hukum mengadili individu, bukan suku. Hukum menghukum pelaku, bukan daerah asalnya,” kata dia.

‎ISOWAKU menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional serta objektif dalam menangani perkara tersebut. Namun, organisasi itu menolak segala bentuk penggiringan opini yang mengaitkan identitas etnis dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu.

‎Selain itu, ISOWAKU mengimbau media massa, pengelola akun media sosial, dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan diksi maupun menyebarkan informasi terkait kasus tersebut. Organisasi itu juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dan tetap menjaga persatuan serta kondusivitas daerah.

‎Dalam pernyataan sikapnya, ISOWAKU menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Namun, menurut mereka, identitas suku, daerah, dan komunitas tidak boleh dijadikan sasaran penghakiman dalam ruang publik.

‎”Bersalah atau tidak adalah urusan individu di hadapan hukum. Karena itu, penghukuman sosial terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas etnis harus dihindari,” ujar Jakson.

‎ISOWAKU berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip keadilan, akurasi informasi, dan penghormatan terhadap keberagaman dalam menyikapi kasus-kasus hukum yang berkembang di masyarakat. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *