Mantan Sekuriti Ditahan, Diduga Perkosa Perempuan di Tiga Lokasi

SERANG, TirtaNews — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap SA, 22 tahun, mantan sekuriti, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap DE, 18 tahun, warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 16 September 2026, setelah korban mengonsumsi minuman keras.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan kasus tersebut bermula pada Selasa malam, 15 September. Saat itu, korban bersama seorang teman perempuannya bertemu SA dan rekannya, AD, di kawasan industri Modern 3, tepatnya di Pos 17.
Menurut Andri, SA yang sedang mengonsumsi minuman keras bersama AD kemudian mengajak korban minum. Setelah itu, SA mengajak korban dan temannya berkeliling menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, kata Andri, SA memisahkan korban dari teman perempuannya dan AD. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruko kosong di wilayah Carenang. Polisi menduga SA melakukan kekerasan seksual terhadap korban di lokasi tersebut.
SA kemudian kembali membawa korban berkeliling. Sekitar pukul 03.30, polisi menduga pelaku kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah terowongan jalan tol.
Aksi tersebut, menurut penyidik, berlanjut di rumah AD di Desa Tambak Pasir. Di lokasi itu, SA kembali diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Andi Kurniady ES mengatakan korban akhirnya melarikan diri ketika pelaku lengah. Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Serang,” kata Andi saat ditemui di Mapolres Serang, Rabu, 23 September 2026.
Setelah menerima laporan, Unit PPA yang dipimpin Inspektur Polisi Dua Henry Jayusman melakukan penyelidikan. Polisi menangkap SA pada Rabu malam, 17 September, di rumah AD di wilayah Kecamatan Kibin.
SA kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung.
Andi mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait kekerasan seksual sesuai hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama perempuan dan remaja, agar berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual. (Sarman/Red)
