Polresta Serang Kota Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Taktakan

SERANG, TirtaNews.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak di kawasan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 September 2026 itu kini ditangani penyidik.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami anak tersebut. Pengungkapan perkara dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, dugaan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, kejadian bermula ketika pelapor sedang berbincang dengan anak-anaknya.
Dalam percakapan tersebut, kakak korban memanggil pelapor dari kamar setelah korban menceritakan dugaan tindakan pelecehan yang dialaminya.
Pelapor kemudian meminta penjelasan kepada korban. Anak tersebut mengaku bagian intim tubuhnya telah dipegang oleh terduga pelaku.
Setelah mengetahui pengakuan itu, keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan melalui Ipda Febby mengatakan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya akta kelahiran, kartu keluarga, dan kuitansi pemeriksaan visum.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain penyidikan, polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang untuk memberikan pendampingan kepada korban. Penyidik juga melibatkan psikolog guna membantu pemulihan kondisi psikologis anak melalui pendampingan dan trauma healing.
Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Yudha Satria mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap keselamatan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Ia meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
Polresta Serang Kota menyatakan penanganan perkara perempuan dan anak akan mengedepankan perlindungan korban, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku. (Risdu/Red)
