Menase Degey: Pemerintah Wajib Hormati Tanah Adat Papua, Bukan Menganggapnya Tanah Negara

TIMIKA, TirtaNews.co.id — Sekretaris Eksekutif Partai Buruh Provinsi Papua Tengah, Menase Degey, meminta pemerintah eksekutif, legislatif, dan yudikatif menghormati tanah serta hukum adat masyarakat Papua. Ia menegaskan tanah adat merupakan warisan leluhur yang dipertahankan secara turun-temurun, bukan semata-mata tanah negara.
Menurut Menase, tanah adat memiliki hubungan erat dengan identitas, martabat, dan kehidupan masyarakat hukum adat. Kepemilikannya bersifat komunal, melekat pada marga, suku, atau komunitas adat tertentu.
Karena itu, ia mengingatkan agar kebijakan pembangunan maupun investasi tidak mengabaikan keberadaan pemilik hak ulayat dan ketentuan adat yang berlaku.
“Tanah adat di Papua bukan tanah negara. Tanah adat adalah warisan turun-temurun dari leluhur yang dijaga, dipelihara, dan diwariskan dari generasi ke generasi,” kata Menase.
Ia mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat telah memiliki landasan konstitusional, antara lain Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan terhadap hak ulayat juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Regulasi tersebut mengakui pelaksanaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan sesuai dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Menase menilai pencatatan tanah ulayat penting untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus mencegah konflik dan tumpang tindih penguasaan lahan dengan pihak lain, termasuk perusahaan yang menjalankan kegiatan investasi.
Ia juga menyinggung sejumlah maklumat Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diterbitkan pada Desember 2018. Di antaranya Maklumat Nomor 04/MRP/XII/2018 tentang larangan transaksi jual beli lepas tanah milik masyarakat adat kepada pihak lain serta Maklumat Nomor 05/MRP/XII/2018 tentang larangan sertifikat tanah adat di Papua.
Menurut Menase, perlindungan tanah adat tidak cukup hanya melalui pendekatan administrasi pertanahan. Pemerintah juga harus menghormati hukum adat yang hidup dan berlaku di tengah masyarakat.
Ia menyebut hukum adat sebagai aturan yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Papua. Setiap orang yang tinggal maupun menjalankan aktivitas di atas wilayah adat, kata dia, harus menghormati pemegang hak ulayat dan ketentuan adat setempat.
Menase turut mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat agar memberikan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh terhadap masyarakat adat, wilayah ulayat, dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.
“Jangan merampas tanah adat dengan dalih pembangunan, investasi, atau kepentingan negara. Lindungi tanah adat, lindungi masyarakat adat, lindungi masa depan Papua,” ujarnya.
Sebagai aktivis yang menaruh perhatian pada persoalan perampasan tanah adat di Tanah Papua, Menase menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak mengorbankan hak masyarakat adat. Ia meminta seluruh unsur pemerintahan menjadikan penghormatan terhadap hak ulayat dan hukum adat sebagai bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan di Papua. (Jeri/Red)
