Diduga Salah Sasaran, Tiga Remaja Aniaya Warga dengan Samurai di Pontang

0
Diduga Salah Sasaran, Tiga Remaja Aniaya Warga dengan Samurai di Pontang
Views: 5

SERANG, TirtaNews.co.id — Tiga remaja berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) diduga menganiaya Mutaqin, 36 tahun, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Korban mengalami luka robek di bagian dahi kiri setelah terkena senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar satu meter.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor PDAM, Jalan Linduk, Kampung Sukaratu, Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Korban kemudian mendapat perawatan medis di Klinik dr. Eddi Linduk.

Polisi menangkap ketiga terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka masing-masing berinisial TA, 16 tahun, warga Kecamatan Tirtayasa, serta FA, 16 tahun, dan WA, 17 tahun, warga Kecamatan Pontang. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan ketiganya saat kejadian.

Kapolsek Pontang Ajun Komisaris Polisi Muklas mengatakan, peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dari arah Pontang menuju Linduk. Saat melintas di depan Kantor PDAM, korban melihat tiga remaja berboncengan sepeda motor secara ugal-ugalan sambil mengejar kendaraan lain.

Kendaraan yang dikejar kemudian masuk ke area Kantor PDAM. Sementara itu, ketiga remaja tersebut berhenti di depan kantor. Korban yang penasaran menghentikan kendaraannya dan menanyakan kejadian yang berlangsung.

“Korban bertanya kepada mereka, ‘Ada apa?’ Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban,” kata Muklas.

Salah seorang remaja kemudian mengeluarkan samurai dari dalam tasnya. Pada saat bersamaan, salah satu pelaku berteriak maling dan diduga hendak mengejar dua orang yang sebelumnya masuk ke area kantor PDAM.

Senjata tajam tersebut justru mengenai dahi kiri Mutaqin hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar sebelum pulang dan diantar adiknya ke klinik untuk mendapatkan perawatan.

Menurut Muklas, polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, termasuk beredarnya rekaman penganiayaan di media sosial Instagram.

Petugas mendatangi lokasi, memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga terduga pelaku berhasil kami amankan berikut sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ujar Muklas.

Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Penyidik mendalami motif penganiayaan, termasuk dugaan bahwa Mutaqin merupakan korban salah sasaran dalam peristiwa tersebut. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *