Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Ditangkap Bawa Sabu di Serang

0
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Ditangkap Bawa Sabu di Serang
Views: 5

KOTA SERANG, TirtaNews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang sopir ekspedisi angkutan barang lintas Jawa-Sumatera berinisial AGS, 37 tahun, karena diduga membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Warga Perumahan Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, itu ditangkap di Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, pada Selasa petang, 25 Agustus 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total sekitar lima gram. Petugas juga menemukan seperangkat alat hisap dan satu unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan dan peredaran narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota Komisaris Vhalio Agafe mengatakan penangkapan AGS berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang dilakukan seorang sopir ekspedisi.

“Tersangka kami amankan di pinggir jalan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dari saku celana tersangka dan seperangkat alat hisap di dalam kendaraan,” kata Vhalio, Kamis, 3 September 2026.

Dalam pemeriksaan awal, AGS mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli langsung di kawasan Pasar 7 Tembung, Medan. Menurut pengakuannya kepada penyidik, narkotika itu dibeli seharga Rp 3,1 juta dengan jumlah awal sekitar 10 gram.

Kepala Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Satu M. Najib mengatakan petugas kemudian melakukan pengembangan setelah menemukan dua paket sabu saat penangkapan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan empat paket sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Najib.

Kepada penyidik, AGS mengaku sebagian barang tersebut telah digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia mengaku menggunakan sabu karena percaya narkotika itu dapat menambah stamina saat menjalankan pekerjaannya sebagai sopir angkutan barang lintas pulau.

Namun, polisi menduga sabu tersebut tidak seluruhnya digunakan sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah menjual sebagian narkotika yang dibawanya selama perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Setelah tiba di wilayah Serang, barang haram itu diduga kembali ditawarkan kepada sejumlah rekan sesama sopir lintas yang dikenalnya di Kota Serang dan Kabupaten Serang.

“Jadi selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka juga mengakui sebagian barang tersebut sudah berhasil dijual selama perjalanan. Sesampainya di Serang, sabu itu biasanya ditawarkan kepada teman-temannya sesama sopir lintas,” kata Najib.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi sabu dari Sumatera ke wilayah Banten. (Risdu/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *