BKN Pindahkan 86 ASN agar Lebih Dekat dengan Keluarga

JAKARTA, TirtaNews — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melanjutkan kebijakan memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke unit kerja yang lebih dekat dengan keluarga dan domisilinya. Hingga Agustus 2026, sebanyak 86 pegawai BKN telah mendapatkan penetapan perpindahan antar-unit kerja.
Kebijakan yang diinisiasi Kepala BKN Prof. Zudan itu dilakukan bertahap. Pada tahap pertama, sebanyak 27 pegawai dipindahkan. Tahap kedua mencakup 11 pegawai. Adapun pada tahap ketiga, sebanyak 48 pegawai mendapat kesempatan serupa.
Perpindahan dilakukan ke berbagai unit kerja BKN, mulai dari kantor pusat, kantor regional, hingga unit pelaksana teknis (UPT) yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarga pegawai.
Zudan mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN. Program itu diarahkan untuk menyeimbangkan pengembangan karier, kinerja, dan kesejahteraan pegawai.
“Karier ASN tetap tumbuh, kinerja tetap dijaga, tetapi ASN juga memiliki ruang untuk menjalani kehidupan keluarga secara lebih seimbang,” kata Zudan, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut dia, pengembangan karier ASN tidak semata berkaitan dengan kenaikan jabatan atau pengembangan kompetensi. Kondisi personal dan lingkungan kerja juga dapat mempengaruhi produktivitas pegawai.
BKN, kata Zudan, pada tahap awal menjadikan pegawai internal sebagai sasaran uji coba kebijakan tersebut. Tujuannya agar ASN dapat bekerja lebih optimal setelah memperoleh kesempatan tinggal lebih dekat dengan keluarga.
“Untuk tahap awal, BKN melakukan uji coba program ini untuk ASN BKN agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga,” ujarnya.
Selain aspek psikologis, Zudan menyoroti persoalan biaya yang muncul ketika pegawai harus tinggal jauh dari keluarga. Mereka harus menanggung biaya tempat tinggal, transportasi, dan kebutuhan hidup di dua lokasi berbeda.
Menurut dia, pemindahan ke lokasi kerja yang lebih dekat dengan keluarga berpotensi mengurangi beban tersebut. Pegawai juga dapat mengatur kondisi ekonominya secara lebih baik.
Zudan menyebut angka 86 pegawai bukan sekadar capaian administratif. Di balik kebijakan itu terdapat pegawai yang sebelumnya harus menjalani kehidupan terpisah dari pasangan, anak, maupun orang tua.
“Angka tersebut bukan sekadar capaian administratif. Di baliknya terdapat cerita pegawai yang sebelumnya harus menjalani jarak dengan pasangan, anak, maupun orang tua,” kata dia.
BKN berharap kebijakan itu berdampak terhadap peningkatan kinerja. Waktu bersama keluarga yang lebih banyak, pengeluaran yang lebih rendah, serta kondisi psikologis yang lebih baik diharapkan membuat pegawai lebih fokus menjalankan tugas.
Zudan menilai pendekatan tersebut sejalan dengan agenda pro-karier ASN. Menurut dia, pengembangan karier membutuhkan dukungan lingkungan hidup yang memadai.
“Karier yang baik membutuhkan ASN yang mampu bekerja secara optimal, dan kinerja optimal tentu membutuhkan lingkungan hidup yang mendukung,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut bukan berarti ASN dapat memilih lokasi kerja secara bebas. Penempatan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Zudan menegaskan setiap ASN tetap harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi, sekaligus menjaga kinerja dan mengembangkan karier.
“Kebijakan ini tentunya berorientasi pada kepentingan organisasi yang tetap dijaga, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan pegawai,” kata Zudan. (Husni/Red)
