Forwatu Minta Satpol PP Tindak PT GSI, Soroti Dugaan Operasi Tanpa Izin

0
Forwatu Minta Satpol PP Tindak PT GSI, Soroti Dugaan Operasi Tanpa Izin
Views: 2

SERANG, TirtaNews – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten meminta Pemerintah Kabupaten Serang segera menindak dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT GSI. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada Kamis, 30 Juli 2026.

‎Surat bernomor 067/SPR-FB/VII-2026 tersebut berisi permohonan agar Satpol PP melakukan penindakan hingga penyegelan terhadap perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin usaha yang sah.

‎Permohonan itu, menurut Forwatu, didasarkan pada konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang yang menyatakan belum terdapat perizinan berusaha yang sah atas kegiatan perusahaan tersebut.

‎Berkas diterima Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Bahtiar. Ia mengatakan laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami akan meneruskan berkas ini kepada Kasatpol PP untuk ditindaklanjuti oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah. Laporan dari Forwatu akan diproses melalui koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait sebagai dasar penindakan secara menyeluruh,” kata Bahtiar.

‎Selain persoalan perizinan, Forwatu juga menyoroti dugaan aktivitas perusahaan yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang menurut organisasi tersebut tidak boleh dialihfungsikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Presidium Forwatu Banten, Arwan, mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung kepada Satpol PP. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.

‎”Kami percaya pemerintah Kabupaten Serang akan bertindak sesuai aturan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Arwan.

‎Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi, di antaranya ketentuan mengenai penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, bangunan gedung, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

‎Forwatu menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut laporan tersebut. Organisasi itu juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan bersama masyarakat apabila dalam waktu dekat belum terdapat tindakan dari pemerintah daerah.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT GSI terkait dugaan yang disampaikan Forwatu Banten. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *