Kemendagri Dorong Daerah Selaraskan Kebijakan Energi dengan RUEN 2026–2035

0
Kemendagri Dorong Daerah Selaraskan Kebijakan Energi dengan RUEN 2026–2035
Views: 5

JAKARTA, TirtaNews — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah menyelaraskan kebijakan energi dengan Rancangan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035. Langkah itu dinilai penting agar target pembangunan energi nasional dapat diimplementasikan secara terpadu hingga tingkat daerah.

‎Komitmen tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam Stakeholder Consultation Regional Sulawesi untuk penyusunan Rancangan RUEN 2026–2035 yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara hibrida, Rabu, 22 Juli 2026.

‎Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Eva Novianty mengatakan revisi RUEN menjadi konsekuensi dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN sekaligus acuan bagi revisi Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

‎Menurut Eva, hasil pemantauan Kemendagri terhadap dokumen RPJMD dan RUED di wilayah Sulawesi menunjukkan perlunya penyesuaian sejumlah indikator energi agar sejalan dengan arah kebijakan nasional. Hingga kini, sejumlah pemerintah daerah telah menyiapkan revisi peraturan daerah mengenai RUED, namun masih menunggu penetapan RUEN terbaru sebagai pedoman.

‎Kemendagri juga mencatat sebanyak 12 provinsi telah melampaui target bauran energi baru terbarukan (EBT) tahun 2024 yang ditetapkan dalam RUED masing-masing. Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar untuk meninjau kembali target dan potensi EBT dalam dokumen RUED yang baru dengan tetap memperhatikan keselarasan terhadap RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

‎Karena itu, pemerintah daerah didorong mengevaluasi kesesuaian target bauran EBT serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat. Selain mengintegrasikan kebijakan, daerah juga diminta memanfaatkan berbagai skema kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengoptimalkan potensi energi di masing-masing wilayah.

‎Dalam forum tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa kebutuhan kapasitas pembangkit listrik di regional Sulawesi diproyeksikan mencapai 17,59 gigawatt pada 2030, dengan konsumsi listrik sebesar 2.844 kilowatt-jam per kapita dan rasio elektrifikasi 99,97 persen. Rancangan awal RUEN untuk kawasan Sulawesi juga memuat 253 program dan 674 kegiatan sebagai bagian dari strategi pembangunan energi nasional.

‎Pemerintah provinsi di Sulawesi turut menyampaikan berbagai usulan, mulai dari pengembangan biomassa di Gorontalo, pemanfaatan surplus listrik di Sulawesi Utara, percepatan energi baru terbarukan di Sulawesi Tengah, dekarbonisasi industri di Sulawesi Tenggara, hingga optimalisasi tenaga air dan panas bumi di Sulawesi Selatan.

‎Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan RUEN 2026–2035 sebelum diajukan kepada Dewan Energi Nasional. Kemendagri menilai penyelarasan kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci dalam membangun sistem energi nasional yang terintegrasi sekaligus memperkuat ketahanan energi di masa mendatang. (Husni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *