Akun Penista Gubernur Banten di Laporkan Ke Polda Banten, DPC AMIRA dan BPPKB Banten: Harus Segera Diusut

PANDEGLANG, TirtaNews – Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Kabupaten Pandeglang melaporkan akun TikTok @wanita.pancasila ke Unit Cyiber Crime Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Laporan tersebut, dipicu oleh unggahan video yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar dan memicu kegaduhan publik terkait ruang pribadi Gubernur Banten, Andra Soni.
Video yang diunggah pada Senin (06/07/2026) tersebut memperlihatkan seorang perempuan mendatangi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta. Unggahan itu disertai narasi bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengadukan dugaan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual oleh salah satu tokoh politik yang kini menjabat sebagai Gubernur Banten.
Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, menyayangkan narasi dalam video tersebut karena dinilai mencemarkan nama baik Gubernur Banten tanpa bukti hukum yang sah. Konten itu memuat kalimat sepihak, “Baru Kenal Langsung di Perkosa, Akhirnya lapor Komnas Perempuan.” padahal itu belum terbukti secara hukum.
“Kami sudah melayangkan laporan pengaduan ke Unit Cyiber Crime Polda Banten terhadap akun TikTok @wanita.pancasila. Unggahan itu telah membuat gaduh masyarakat Banten di media sosial, terlebih yang disudutkan adalah orang nomor satu di Banten,” ujar Rohikmat kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
Rohikmat menambahkan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Banten. “Aksi tersebut bertujuan mendesak kepolisian agar segera memeriksa pemilik akun TikTok @wanita.pancasila,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Khotib, Ketua DPC BPPKB Banten 1998 menyampaikan, laporan DPC AMIRA ke Polda Banten bertujuan agar oknum pemilik akun Tiktok @wanita.pancasila. segera di periksa karena telah membuat gaduh warganet Banten, “Terkait narasi Buruk atau pitnah kepada orang nomor 1 di Banten harus segera di tindak,” katanya.
Di tempat terpisah, salah satu masyarakat Banten L. Irawan, S.Ip, yang turut menjadi saksi dalam Laporan pengaduan yang dilayangkan DPC AMIRA Ke Polda Banten, terkait dugaan Fitnah ke Orang Nomor satu di Banten menyampaikan, sebagai masyarakat Banten sangat menyayangkan terkait narasi Akun Tiktok @wanita.pancasila, yang diduga sebarkan narasi buruk kepada Gubernur banten “Baru Kenal langsung Diperkosa, akhiranya lapor Komnas Perempuan” diduga tanpa ada bukti dan tidak mengedepankan Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Dalam hukum di indonesia Tindakan menuduh tanpa bukti yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP) dan Fitnah (Pasal 311 KUHP/Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023),” jelsnya.
Jika akun Tiktok @wanita.pancasila, atau pemberi informasi tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut di persidangan, kata L. Irawan, penyebar berita dapat di periksa terkait dugaan pencemaran. “Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan sebaliknya,” bebernya.
Lebih lanjut L. Irawan mengatakan, yang saya baca dalam aturan terkait tuduhan Perkosaan, merujuk pada aturan KUHP lama maupun Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP Nasional, perkosaan dikategorikan sebagai delik aduan yang memiliki batas waktu pelaporan paling lama 6 bulan sejak korban mengetahui adanya tindak pidana. “Jika sudah 6 tahun, kasus tersebut kedaluwarsa dan gugur hak penuntutannya, jadi menurut saya narasi diperkosa dalam judul Video Tiktok yang di unggah akun @wanita.pancasila tidak berdasar,” tandasnya.
“Kami meminta kepada Unit Cyiber Crime Polda Banten agar segera memeriksa pemilik akun tiktok @wanita.pancasila dan orang yang memberikan narasi buruk terkait nama baik Gubernur Banten,” tutupnya. (Ri3z).
