Tahanan Kasus Pencurian Meninggal, Polres Serang Sebut Akibat Serangan Jantung

0
Tahanan Kasus Pencurian Meninggal, Polres Serang Sebut Akibat Serangan Jantung
Views: 2

‎SERANG, TirtaNews – Seorang tahanan berinisial AN, 35 tahun, tersangka kasus dugaan pencurian, meninggal dunia saat menjalani perawatan medis pada Selasa, 7 Juli 2026. Kepolisian Resor Serang menyatakan kematian warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, itu disebabkan serangan jantung berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik.

‎Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan AN semula berada di ruang tahanan ketika keluarganya datang untuk membesuk. Sebelum menerima kunjungan, AN mandi. Seusai mandi, ia mengeluhkan nyeri di dada sebelah kiri, sesak napas, dan mengeluarkan keringat dingin.

‎Petugas jaga rumah tahanan segera menghubungi personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah AN mencapai 155/100 mmHg. Sesuai anjuran dokter, tahanan tersebut diberi obat dan dipantau selama sekitar 30 menit.

‎”Apabila tidak terdapat perbaikan, yang bersangkutan segera dirujuk ke rumah sakit,” kata Andri.

‎Sementara itu, petugas juga menghubungi penyidik yang menangani perkara AN. Keluarga yang datang membesuk diarahkan untuk menunggu di ruang penyidik. Namun sebelum pertemuan berlangsung, kondisi AN kembali memburuk. Ia mengeluhkan sesak napas disertai nyeri pada bagian punggung.

‎Petugas kemudian membawa AN ke Rumah Sakit Jantung Hana Medika untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Menurut Kapolres, tim medis rumah sakit langsung melakukan pemeriksaan dan tindakan darurat. Namun dokter jaga Instalasi Gawat Darurat menyatakan AN meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB akibat henti jantung.

‎Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan forensik. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis forensik, dr. Donald Rinaldi K., Sp.FM., MHKes, penyebab kematian dinyatakan akibat serangan jantung.

‎Pemeriksaan forensik juga tidak menemukan adanya luka maupun patah tulang pada tubuh AN. Dokter mencatat sejumlah temuan medis yang dinilai konsisten dengan penyebab kematian akibat gangguan jantung.

‎Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Polres Serang menyatakan seluruh biaya penanganan jenazah, mulai dari pemulasaraan, pemulangan hingga pengantaran ke rumah duka, ditanggung kepolisian.

‎”Kami turut berduka cita atas meninggalnya yang bersangkutan. Seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung hasil pemeriksaan medis maupun forensik,” ujar Andri. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *