BKN Minta Pemkab Manfaatkan Kebijakan Pengembangan Karier ASN

DELI SERDANG, TirtaNews – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh meminta pemerintah kabupaten memanfaatkan 12 kebijakan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) untuk memperkuat sistem merit dan meningkatkan kualitas birokrasi di daerah.
Ajakan itu disampaikan Zudan dalam APKASI Otonomi Expo 2026 di IKM Hall, Deli Serdang, Kamis, 2 Juli 2026. Menurut dia, kualitas pembangunan daerah bergantung pada kapasitas aparatur yang mengelola pemerintahan.
”Kami sudah menyiapkan 12 Kebijakan Pro-Karier ASN. Silakan dimanfaatkan oleh seluruh pemerintah daerah agar para ASN terbaik mendapat kesempatan mengembangkan kompetensi dan kariernya,” kata Zudan.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi, pelaksanaan uji kompetensi setiap bulan, usulan kenaikan pangkat hingga 12 kali dalam setahun, digitalisasi layanan kepegawaian, serta penguatan manajemen talenta.
Menurut Zudan, penerapan manajemen talenta menjadi kunci agar penempatan pegawai didasarkan pada kompetensi, potensi, dan kebutuhan organisasi. Sistem itu juga dinilai dapat memperkuat penerapan sistem merit di lingkungan pemerintah daerah.
”Manajemen talenta adalah instrumen untuk menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat. Dengan sistem merit yang berjalan baik, birokrasi akan lebih profesional, adaptif, dan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain pengembangan karier, BKN juga mendorong peningkatan budaya kerja berbasis kinerja melalui penetapan target yang terukur. Lembaga itu, kata Zudan, terus melakukan transformasi layanan kepegawaian, antara lain melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) untuk mempercepat penyelesaian layanan dan relaksasi pengelolaan jabatan guna mendukung evaluasi pejabat yang berkinerja rendah. (Husni/Red)
