BKN: Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof. Zudan Sebarkan Hoaks PPPK

JAKARTA, TirtaNews — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan informasi yang beredar di Facebook mengenai perubahan skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan hoaks.
Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook yang mengatasnamakan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Dalam unggahan itu disebutkan masyarakat dapat mengajukan usulan secara langsung kepada BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memperoleh surat keputusan PPPK dengan pembiayaan APBN.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan akun yang mencatut nama Kepala BKN tersebut bukan akun resmi. Menurut dia, hingga kini tidak ada kebijakan maupun mekanisme yang memungkinkan pengusulan langsung oleh individu untuk mengubah skema pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN.
”Informasi yang beredar di Facebook tersebut adalah hoaks. BKN tidak pernah menyampaikan informasi sebagaimana narasi yang beredar, apalagi membuka mekanisme pengusulan langsung perorangan untuk perubahan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN,” kata Wisudo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis, 2 Juli.
Wisudo menjelaskan seluruh proses manajemen aparatur sipil negara, termasuk pengadaan PPPK, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme resmi yang melibatkan instansi pemerintah sesuai kewenangannya. BKN, kata dia, juga tidak pernah memberikan layanan melalui komunikasi pribadi maupun akun media sosial yang tidak resmi.
BKN mengimbau masyarakat agar lebih cermat memverifikasi setiap informasi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan pejabat pemerintah. Masyarakat diminta memastikan informasi berasal dari situs web maupun akun media sosial resmi BKN yang telah terverifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Menurut Wisudo, penyebaran hoaks yang mencatut nama pejabat pemerintah berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan penyalahgunaan informasi. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan akun atau unggahan yang diduga mengatasnamakan BKN maupun pejabat BKN. (Husni/Red)
