Kemendagri Minta Pembagian Peran dalam Reforma Agraria Diperjelas

JAKARTA, TirtaNews – Kementerian Dalam Negeri meminta penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria memberikan kejelasan pembagian peran antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pelaksanaan reforma agraria berjalan lebih efektif.
Hal itu disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kamis, 2 Juli.
Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Achmad Gestiadi Pasaribu, mengatakan kejelasan pembagian tugas diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan reforma agraria.
”Penguatan koordinasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung percepatan penyelesaian konflik agraria sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat,” ujar Gestiadi.
Konsultasi publik itu dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta sejumlah pemangku kepentingan. Forum tersebut menghimpun masukan terhadap perubahan regulasi yang mengatur percepatan reforma agraria.
Sejumlah isu yang dibahas meliputi penguatan kelembagaan reforma agraria, penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyempurnaan mekanisme redistribusi tanah, penataan akses, penyelesaian konflik agraria, hingga penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah.
Menurut Gestiadi, penyempurnaan regulasi juga perlu memperjelas pengaturan mengenai sumber TORA, penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penataan akses, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan terus memperkuat pembinaan kepada pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan selaras dengan agenda pemerataan pembangunan.
Konsultasi publik tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan Panitia Antar Kementerian dalam proses revisi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya. (Husni/Red)
