Pemkab Serang Relokasi Kantor BPBD ke Ciruas, Gedung Lama Dinilai Tak Lagi Aman

SERANG, TirtaNews — Pemerintah Kabupaten Serang akan memindahkan operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Tamansari, Kota Serang, ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas. Relokasi dilakukan karena kondisi gedung yang ditempati BPBD dinilai rusak berat dan membahayakan keselamatan pegawai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah meninjau langsung kondisi bangunan pada Kamis, 2 Juli 2026.
”Kondisi gedung lama sudah masuk kategori rusak berat dan berisiko roboh. Prioritas kami adalah menjamin keselamatan personel sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Zaldi.
Gedung BPBD di Tamansari merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Struktur bangunan mengalami kerusakan akibat usia, ditandai atap yang bocor, kayu penyangga lapuk, serta akar pohon yang merusak dinding.
Relokasi menjadi tantangan tersendiri karena BPBD Kabupaten Serang memiliki sekitar 300 personel dan armada pemadam kebakaran yang juga harus dipindahkan. Untuk mengakomodasi kebutuhan ruang, Pemkab Serang akan memanfaatkan ruang kosong di kompleks pemerintahan Ciruas dengan sistem berbagi gedung melalui penataan ulang dan pemasangan partisi.
Pemerintah menargetkan proses relokasi selesai paling lambat pada triwulan keempat 2026.
Adapun gedung lama tidak akan ditinggalkan. Menurut Zaldi, bangunan tersebut masuk dalam rencana pemugaran sebagai aset cagar budaya. Namun, pelaksanaan restorasi belum dapat dilakukan tahun ini karena anggarannya belum tersedia dalam APBD 2026.
Ia menegaskan gedung eks-Belanda tersebut tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Serang. Bangunan itu termasuk delapan aset strategis yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang karena berstatus sebagai cagar budaya. (Yuli/Red)
