Kemendagri Dorong Sinkronisasi RKPD Riau 2027 dengan Prioritas Nasional

JAKARTA, TirtaNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi Riau memastikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Dorongan itu disampaikan dalam fasilitasi pembahasan Rancangan Akhir RKPD Provinsi Riau Tahun 2027 yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengatakan RKPD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
“Penyusunannya harus berpedoman pada kebijakan nasional dan daerah serta memperhatikan sinkronisasi dan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran guna memastikan tercapainya target pembangunan yang telah ditetapkan,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Iwan, RKPD 2027 memiliki peran penting dalam menerjemahkan arah kebijakan pembangunan daerah ke dalam prioritas, program, kegiatan, dan rencana pendanaan tahunan. Karena itu, dokumen tersebut harus disusun secara terukur dan terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional.
Ia menilai RKPD juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan pendapatan masyarakat, pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah.
“Penyusunannya perlu dilakukan secara terukur, terintegrasi, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional,” ujarnya.
Dalam proses fasilitasi tersebut, Kemendagri melibatkan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga serta Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) I hingga IV. Mereka memberikan masukan terkait substansi urusan pemerintahan dan kebijakan sektoral yang menjadi bahan penyempurnaan dokumen RKPD Provinsi Riau.
Kemendagri berharap hasil fasilitasi tersebut dapat meningkatkan kualitas RKPD Riau 2027 sehingga lebih komprehensif dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah maupun arah kebijakan nasional.
Iwan meminta Pemerintah Provinsi Riau segera menyempurnakan rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil fasilitasi dan menetapkannya melalui Peraturan Kepala Daerah. Setelah ditetapkan, pemerintah daerah wajib menyampaikan salinan peraturan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari sejak penetapan. (Husni/Red)
