Warga Cipare Persoalkan Pembangunan Ruang Genset Bank Banten

SERANG, TirtaNews — Sejumlah warga Lingkungan Benggala Kejaksaan I, RT 01 RW 09, Kelurahan Cipare, Kota Serang, mempersoalkan pembangunan ruang generator set (genset) di area kantor PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) di Jalan Veteran Nomor 4, Kota Serang.
Warga menilai pembangunan tersebut dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan permukiman. Jarak antara lokasi pembangunan dan rumah warga diperkirakan sekitar 20 meter.
Salah seorang warga, Malikh, mengatakan aktivitas pembangunan telah menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Ia juga mengkhawatirkan dampak yang dapat muncul ketika genset mulai beroperasi.
“Pembangunan ruang genset ini bersebelahan dengan rumah warga. Jaraknya kurang lebih 20 meter. Saat proses pembangunan saja sudah menimbulkan kebisingan dari alat yang digunakan pekerja,” kata Malikh, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Malikh, warga mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pengurus RT setempat mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait proyek tersebut.
Ia menilai keberadaan genset di dekat kawasan permukiman berpotensi menimbulkan dampak berupa kebisingan, getaran, emisi, dan gangguan kenyamanan lingkungan. Karena itu, warga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai aspek perizinan dan pengelolaan dampak lingkungan.
“Sebelum pembangunan dilakukan, seharusnya ada sosialisasi kepada masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar lokasi akan merasakan langsung dampaknya,” ujarnya.
Malikh meminta Bank Banten menjelaskan legalitas pembangunan, dokumen lingkungan yang dimiliki, izin bangunan, serta langkah-langkah mitigasi yang disiapkan untuk mengurangi dampak operasional genset terhadap warga sekitar.
Selain itu, warga meminta Pemerintah Kota Serang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan ruang genset tersebut untuk memastikan seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Banten belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun proses perizinan pembangunan ruang genset tersebut. (Dd/Red)
