Forwatu Desak PT WSP Lunasi Dugaan Tunggakan Pajak Rp 8,4 Miliar

LEBAK, TirtaNews – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten mendesak PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP), pengelola Jalan Tol Serang–Panimbang, segera menyelesaikan dugaan tunggakan pajak sebesar Rp 8,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lebak. Desakan itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung, Kamis (6/8), dan diwarnai perdebatan mengenai kepastian waktu pembayaran kewajiban pajak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Forwatu menyerahkan hasil kajian yang mengacu pada data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak. Berdasarkan data itu, dugaan tunggakan terdiri atas pokok pajak sebesar Rp 7,2 miliar dan denda keterlambatan Rp 1,2 miliar, sehingga total kewajiban mencapai Rp 8,4 miliar.
Forwatu menilai nilai tunggakan tersebut memiliki arti penting bagi keuangan daerah. Dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak tahun 2026 sekitar Rp 616 miliar, pelunasan kewajiban itu dinilai dapat memberikan tambahan sekitar 1,36 persen terhadap target PAD.
Dalam audiensi, manajemen PT WSP menyatakan belum mampu melunasi kewajiban tersebut. Perusahaan beralasan belum memperoleh keuntungan yang cukup, sementara kewajiban pajak yang menurut perusahaan sempat dinyatakan tidak ada pada 2023 kembali muncul sehingga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKTA).
Pihak perusahaan juga menyebut kondisi tersebut membuat pembayaran secara sekaligus sulit dilakukan karena belum tersedia alokasi anggaran.
Forwatu menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda kewajiban perpajakan. Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, mengatakan kepatuhan membayar pajak harus berlaku sama bagi seluruh wajib pajak agar tidak menimbulkan preseden buruk.
Sekretaris Umum Forwatu Banten, Riswanto, menegaskan persoalan perbedaan data seharusnya diselesaikan melalui mekanisme verifikasi bersama Bapenda, bukan menjadi alasan untuk terus menunda pembayaran. Menurut dia, organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga kewajiban pajak diselesaikan.
Sementara itu, Presidium Forwatu Banten, Arwan, mengatakan perusahaan yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi di Kabupaten Lebak semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Audiensi itu menghasilkan komitmen awal dari PT WSP untuk bertemu dengan Bapenda Kabupaten Lebak pada Jumat (7/8) guna membahas skema penyelesaian tunggakan pajak. Forwatu menyambut langkah tersebut, namun menegaskan akan terus memantau hasil pertemuan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan atau pembayaran tidak segera direalisasikan, Forwatu menyatakan akan mendorong Bapenda Kabupaten Lebak menempuh langkah penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerbitan surat teguran hingga mekanisme penagihan paksa apabila diperlukan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari PT WSP mengenai hasil pertemuan yang dijadwalkan dengan Bapenda Kabupaten Lebak maupun tanggapan atas besaran dugaan tunggakan pajak tersebut. (Hen/Red)
