Audiensi dengan Wamenko Hukum, HAM, Imipas, BERSAMA Dorong Gerakan Nasional Relawan Anti Narkoba

Jakarta, Tirtanews.co.id – Badan Kerjasama Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) melakukan audiensi terbatas dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukum, HAM, Imipas), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., didampingi Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Dr. Surya Mataram beserta jajaran, di Jakarta, Pada Rabu, (8/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang kini telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, jenis kelamin, maupun kondisi sosial ekonomi. Selain itu, peredaran gelap narkotika yang semakin meluas di berbagai daerah dinilai memerlukan langkah penanganan yang lebih komprehensif melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak menekankan pentingnya pendekatan berbasis keluarga sebagai benteng utama pencegahan penyalahgunaan narkotika. Penguatan karakter, pendidikan, dan kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam membangun daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun.
Ketua Umum BERSAMA, Dr. (H.C.) Herwin Suparjo, S.Sos., S.H., Pati (Purn.) TNI, menyampaikan bahwa “pihaknya siap memperkuat sinergi dengan pemerintah melalui program edukasi, sosialisasi, pembentukan relawan, serta berbagai aksi nyata di tengah masyarakat,” tulisnya dalam keterangan pada Jum’at (10/7/2026).
Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran pengurus BERSAMA, di antaranya Wakil Ketua Umum Dr. Richard M. Nainggolan, S.I.K., S.H., M.H., MBA, Sekretaris Jenderal Dr. Titik Haryati, M.AP., M.Pd., Ketua Bidang Hukum Heru Riyadi, S.H., M.H., Bendahara Drs. Arry Basuseno, Ph.D., serta Ketua Bidang Peningkatan dan Pengembangan Relawan/Satgas Bersinar Brigjen Pol. (Purn.) dr. Victor Pudjiadi, Sp.B., FICS., DEM.
Selain upaya pencegahan, pembahasan juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), yang sebagian besar dipengaruhi oleh tingginya jumlah perkara narkotika.
Berdasarkan data Dashboard Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 147.849 warga binaan atau sekitar 53,81 persen penghuni lapas dan rutan di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika masih menjadi penyumbang terbesar terhadap kepadatan lapas di Indonesia.
Melihat kondisi tersebut, BERSAMA dan Kemenko Hukum, HAM, Imipas sepakat bahwa penguatan program pencegahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagai bagian dari pendekatan yang lebih komprehensif.
Upaya tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya agenda ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Sebagai tindak lanjut, BERSAMA akan menginisiasi pembentukan Relawan Anti Narkoba hingga tingkat desa dan keluarga dengan melibatkan ketua RT, RW, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen warga. Para relawan nantinya akan dibekali pelatihan dan peningkatan kompetensi agar mampu menjadi agen edukasi, pencegahan, dan pendampingan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, BERSAMA berharap gerakan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba) dapat semakin mengakar di tengah masyarakat dan menjadi kekuatan bersama dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.
