Satgas Pungli Ketenagakerjaan Petakan Praktik Percaloan di Dua Pabrik Kabupaten Serang

SERANG, TirtaNews — Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mulai memetakan praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah itu dilakukan dengan mendatangi dua perusahaan padat karya, yakni PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande, Selasa, 9 Juni 2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam penerimaan tenaga kerja.
Ketua Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengatakan tim melakukan uji petik sekaligus sosialisasi kepada perusahaan guna menggali informasi mengenai mekanisme rekrutmen dan potensi praktik percaloan.
”Kami ingin mencari akar persoalan yang selama ini sering muncul dalam proses penerimaan tenaga kerja, terutama terkait pungutan liar yang merugikan masyarakat pencari kerja,” kata Sugi.
Menurut dia, praktik percaloan maupun pungutan dalam rekrutmen tenaga kerja tidak dibenarkan oleh aturan. Karena itu, satgas dibentuk untuk membantu menciptakan proses penerimaan tenaga kerja yang transparan dan bebas dari biaya ilegal.
Sugi mengatakan kedua perusahaan menyambut baik langkah pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Satgas, kata dia, saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pemetaan persoalan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Selain menyampaikan kebijakan pemerintah daerah terkait pencegahan pungli, tim juga meminta masukan dari pihak perusahaan mengenai berbagai kendala yang muncul dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan pembentukan Satgas Pungli Ketenagakerjaan merupakan amanat Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, pada awal masa pemerintahannya.
Menurut Diana, hasil pemetaan awal menunjukkan bahwa prosedur rekrutmen di kedua perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Perusahaan juga telah melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui sistem yang terhubung dengan Dinas Tenaga Kerja.
”Hasil kunjungan menunjukkan bahwa standar operasional perekrutan sudah dijalankan sesuai aturan. Namun, praktik percaloan masih menjadi persoalan yang dipengaruhi berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing perusahaan bersifat dinamis dan bergantung pada kondisi produksi. Karena itu, proses perekrutan dilakukan sesuai kebutuhan yang muncul setiap saat.
Diana menilai persoalan percaloan tenaga kerja di Kabupaten Serang tidak dapat dilihat secara sederhana. Pemerintah daerah masih terus melakukan pemetaan untuk mengetahui faktor-faktor yang memicu munculnya praktik tersebut sehingga dapat dirumuskan langkah penanganan yang lebih efektif. (Hen/Red)
