Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap di Serang, Polisi Sita 43 Paket Siap Edar

0
Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap di Serang, Polisi Sita 43 Paket Siap Edar
Views: 7

SERANG, TirtaNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pria berinisial FF, 29 tahun, yang diduga mengedarkan tembakau sintetis di sebuah rumah kos di Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (24/7) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 43 paket tembakau sintetis siap edar beserta sejumlah barang bukti lain.

‎Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Budi Kuncoro kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek tempat tinggal tersangka.

‎Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya.

‎”Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

‎Dalam penggeledahan, petugas menemukan 43 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus besar tembakau, satu unit timbangan digital, dan satu telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah dus sepatu.

‎Kepala Satresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

‎Berdasarkan pemeriksaan awal, FF mengaku telah menjalankan bisnis ilegal itu selama sekitar dua bulan. Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan tersebut berdalih terjun ke peredaran tembakau sintetis karena alasan ekonomi.

‎Menurut pengakuan tersangka, barang terlarang itu diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang dengan sistem pemesanan yang telah diatur sebelumnya. Polisi juga mendalami keterangan bahwa tembakau sintetis diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Instagram.

‎Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran tembakau sintetis yang diduga masih beroperasi. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *