Makmun Muzakki : Pendekatan Moral dan Keagamaan Penting dalam Membangun Kesadaran Publik untuk Menolak Korupsi

KOTA SERANG, TirtaNews — Penguatan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perluasan pendidikan antikorupsi berbasis keagamaan menjadi salah satu pokok bahasan dalam diskusi antara KPK dengan para ulama dan tokoh masyarakat di Banten, Selasa, 9 Juni 2026. Pertemuan yang digelar di Aula Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten itu dihadiri unsur FSPP Banten, KBPII Banten, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Banten, akademisi, serta pegiat masyarakat sipil.
Ketua KBPII Banten, H. Makmun Muzakki, mengatakan penguatan KPK perlu menjadi perhatian serius agar lembaga antirasuah itu dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Menurut dia, upaya tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama yang lebih luas dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pesantren.
”KPK perlu diperkuat kembali secara kelembagaan. Penguatan itu bisa dilakukan melalui kolaborasi dengan pesantren dan pendidikan antikorupsi yang memadukan pendekatan keagamaan,” kata Muzakki dalam diskusi tersebut.
Muzakki menilai pendekatan moral dan keagamaan penting dalam membangun kesadaran publik untuk menolak praktik korupsi. Ia mengingatkan bahwa para ulama sejak lama telah membahas berbagai bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan amanah yang memiliki kemiripan dengan praktik korupsi modern.
Selain pendidikan, ia juga mengusulkan adanya penguatan efek sosial terhadap pelaku korupsi. Menurut dia, masyarakat perlu memperoleh akses informasi yang lebih luas mengenai dampak kejahatan korupsi agar tumbuh kesadaran kolektif untuk menolak perilaku tersebut. Dengan mengumumkan nama-nama koruptor dalam khutbah Jum’at di Mesjid-mesjid tempat koruptor itu dilahirkan, tambahnya.
Diskusi itu menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan antikorupsi melalui jalur pendidikan dan dakwah. Sejumlah peserta menilai pesantren memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Perwakilan KPK, Kunto, mengatakan pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya tersebut, menurut dia, harus menyasar akar persoalan berupa budaya dan perilaku masyarakat.
”Pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting untuk membangun karakter yang menjunjung kejujuran dan integritas sejak dini,” ujar Kunto.
Ia menjelaskan, KPK selama ini menjalankan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, pendidikan masyarakat, dan penindakan hukum. Nilai integritas, kejujuran, dan keberanian menolak praktik koruptif dinilai perlu ditanamkan secara berkelanjutan melalui lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
Dalam forum tersebut juga mengemuka pandangan bahwa keteladanan para pemimpin dan pejabat publik merupakan faktor penting dalam membangun budaya antikorupsi. Komitmen dari kalangan elite dinilai dapat memperkuat efektivitas pendidikan integritas yang ditanamkan kepada masyarakat.
Para peserta diskusi sepakat bahwa pemberantasan korupsi memerlukan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan tokoh agama sebagai penggerak perubahan budaya di tengah masyarakat. (Az/Red)
