Kemendagri Matangkan Pedoman Penyusunan RKPD 2027

JAKARTA, TirtaNews — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Pembahasan dilakukan melalui rapat harmonisasi di Hotel Swiss-Belresidences Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (22/5/2026), harmonisasi difokuskan pada penguatan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta percepatan penetapan pedoman RKPD. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dapat segera menyusun dokumen perencanaan tanpa harus menunggu penetapan penuh Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Iwan Kurniawan mengatakan terdapat sejumlah pembaruan dalam pedoman RKPD 2027. Salah satunya ialah penyusunan regulasi yang dilakukan lebih awal guna mengantisipasi potensi keterlambatan penetapan RKP nasional.
“Selain itu, dilakukan penguatan sinkronisasi program prioritas nasional dan daerah serta penguatan aspek pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” kata Iwan.
Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat juga memberikan sejumlah masukan strategis terkait penyesuaian dasar hukum dan kewenangan dalam regulasi. Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan definisi dan nomenklatur dengan ketentuan perencanaan pembangunan daerah yang berlaku.
Pembahasan turut menyoroti pengaturan mengenai pengacuan RKP Tahun 2027 dengan mempertimbangkan waktu penetapan kebijakan nasional. Di samping itu, rapat membahas penguatan pengendalian dan evaluasi rencana strategis perangkat daerah.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD juga ditegaskan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan Otonomi Khusus Papua. Sinkronisasi jadwal tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027 menjadi salah satu poin yang dibahas untuk memastikan keselarasan proses perencanaan pusat dan daerah.
Peserta rapat juga mengusulkan pelibatan Kementerian PPN/Bappenas dalam fasilitasi RKPD serta penegasan mekanisme perubahan RKPD melalui regulasi kepala daerah.
Selain batang tubuh regulasi, harmonisasi mencakup penyempurnaan lampiran, antara lain penyesuaian tabel, sistematika penulisan, daftar isi tabel, hingga penambahan substansi kawasan prioritas nasional. Format lampiran juga diselaraskan dengan batang tubuh regulasi agar lebih sistematis dan mudah diterapkan pemerintah daerah.
Kemendagri menyatakan hasil harmonisasi tersebut akan kembali disempurnakan dari sisi redaksi maupun substansi sebelum memasuki tahap finalisasi Rancangan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027. (Husni/Red)
