Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pandeglang Digelar, Satu Terdakwa Masuk DPO

0
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pandeglang Digelar, Satu Terdakwa Masuk DPO
Views: 2

PANDEGLANG, TirtaNews — Pengadilan Negeri Pandeglang menggelar sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan terhadap advokat M. Sodik pada Selasa, 19 Mei 2026. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB itu mengalami penundaan dari waktu yang telah ditetapkan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ires Hanifan Kenutama menghadirkan dua terdakwa, yakni Kadnawi bin Wardi dan Rasum bin Dirja. Sementara itu, satu tersangka lain bernama Alim Bagaskara belum dihadirkan karena masih dalam pencarian aparat kepolisian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Agenda sidang berfokus pada pembacaan surat dakwaan. Persidangan turut dihadiri dua korban, yakni advokat M. Sodik dan Carinah. Keduanya hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Ketua Majelis Hakim Steven Christian Walukon menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran penasihat hukum para terdakwa. Menurut dia, kuasa hukum tidak memberikan pemberitahuan kepada pengadilan terkait absennya mereka dalam persidangan.

“Majelis menyayangkan sikap kuasa hukum terdakwa yang tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada pengadilan,” ujar hakim dalam persidangan.

Perkara yang teregister dengan nomor 35/Pid.B/2026/PN Pdl tersebut menarik perhatian publik, khususnya media di Provinsi Banten. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, penyiksaan, dan percobaan pembunuhan yang disebut terjadi di Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ires Hanifan Kenutama membenarkan bahwa sidang lanjutan akan digelar kembali pada 4 Juni 2026 dengan agenda berikutnya sesuai tahapan proses persidangan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *