Polda Banten Tindak Tambang Ilegal, Tujuh Kasus Ditangani Awal 2026

SERANG, TirtaNews — Kepolisian Daerah Banten menangani tujuh laporan kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan sepanjang Januari hingga April 2026. Penindakan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas perusakan lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Komisaris Besar Yudhis Wibisana, mengatakan sebagian besar perkara terkait tambang ilegal berada di Kabupaten Lebak. Empat kasus di antaranya merupakan aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani di Kecamatan Cihara. Sementara dua kasus lainnya berkaitan dengan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber.
“Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Yudhis, Kamis, 9 April 2026.
Dalam penanganan kasus tambang emas di kawasan TNGHS, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dua orang telah ditetapkan sebagai terlapor. Aktivitas penambangan diketahui berlangsung di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, yang termasuk dalam kawasan taman nasional.
Hasil pengecekan lapangan bersama petugas Balai TNGHS menunjukkan lokasi tambang berada di dalam kawasan konservasi. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengumpulan barang bukti. Kepolisian menyatakan akan terus menindak aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang terjadi di kawasan hutan lindung dan taman nasional.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal serta melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. (Az/Red)
