Oknum Anggota Humas Polda Banten Diduga Lontarkan Kata Tak Senonoh kepada Wartawati

SERANG, TirtaNews — Seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten berinisial TM diduga melontarkan kata-kata tak senonoh yang dinilai bernada melecehkan terhadap seorang wartawati media daring berinisial TS.
Peristiwa tersebut bermula dari percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp antara TS dan TM. Dalam percakapan itu, TS menanyakan mengenai bingkisan Lebaran yang biasa diberikan kepada sejumlah mitra media yang selama ini membantu publikasi kegiatan kepolisian.
TS menyampaikan bahwa media tempat ia bekerja selama ini kerap memuat berita mengenai kegiatan Kepolisian Daerah Banten beserta jajaran di wilayahnya. Namun, pada momen menjelang Lebaran tahun ini, ia mengaku tidak menerima undangan dalam kegiatan buka puasa bersama maupun pembagian bingkisan.
Menanggapi hal tersebut, TM menjelaskan bahwa bingkisan Lebaran telah dibagikan dan jumlahnya terbatas. Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp, TM juga menuliskan, “Kadang-kadang kita bingung sama teteh ini masih jadi kawan atau bagaimana, soalnya sudah tidak pernah kelihatan.”
TS kemudian menjawab bahwa meskipun jarang hadir secara langsung dalam kegiatan, ia tetap mempublikasikan berbagai aktivitas kepolisian di medianya. Ia juga mengaku merasa tidak enak jika harus datang ke acara tanpa undangan resmi.
Namun, dalam percakapan lanjutan, TM diduga mengirimkan pesan yang mengandung kata-kata tidak pantas dan bernada merendahkan. Dalam pesan tersebut, TM menyinggung kedekatan TS dengan pihak tertentu dan menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas untuk disampaikan kepada seorang jurnalis perempuan.
TS mengaku merasa tersinggung dan menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang aparat yang bertugas di bidang hubungan masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai, jika terbukti, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan verbal yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 5 yang mengatur tentang pelecehan seksual nonfisik, yakni perbuatan seksual secara verbal maupun nonverbal yang membuat korban merasa direndahkan, dipermalukan, atau tidak nyaman.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Di sisi lain, sebagai anggota kepolisian, perilaku tersebut juga berpotensi melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga sikap profesional, etika, dan kehormatan institusi.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini, TM tidak memberikan jawaban dan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Banten terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut. (Az/Red)
