Kejati Banten Serahkan Rangka Badak Jawa Hasil Barang Bukti ke Museum Negeri Banten

0
Kejati Banten Serahkan Rangka Badak Jawa Hasil Barang Bukti ke Museum Negeri Banten

Oplus_131072

Views: 48

SERANG, TirtaNews – Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan dua rangka badak jawa (Rhinoceros sondaicus) berikut tulang belulang yang menjadi barang bukti perkara perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) kepada Museum Negeri Banten. Penyerahan dilakukan dalam acara resmi di Aula Kejati Banten, Senin, 11 Agustus 2025.

Barang bukti tersebut sebelumnya disita dalam perkara yang menjerat tujuh terdakwa, yakni Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy. Dalam putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa dua tengkorak badak jawa beserta tulang belulang dikembalikan ke Balai TNUK.

Namun, pihak TNUK menyatakan tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai untuk aset biologis bernilai tinggi tersebut. “Karena ini termasuk kategori aset tak ternilai yang penting untuk pelestarian, penelitian, dan edukasi, maka relevan jika dikelola oleh museum,” ujar Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H.

Atas pertimbangan itu, setelah serah terima dari TNUK, jaksa eksekutor Kejari Pandeglang memutuskan menyerahkan rangka badak tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten cq. Museum Negeri Banten. Dengan demikian, museum menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian benda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam acara itu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dari Kejari Pandeglang ke TNUK, serta Berita Acara Penyerahan Aset dari TNUK ke Museum Negeri Banten.

Turut hadir Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten, perwakilan Kepala Balai TNUK, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Museum Negeri Banten, para asisten, koordinator, dan Kabag TU Kejati Banten, serta Kepala Kejari Pandeglang beserta jajaran.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan memberikan piagam penghargaan kepada Kepala dan Wakil Kepala Kejati Banten atas dukungan aktif dalam penanganan kasus perburuan badak jawa dan satwa liar dilindungi di kawasan TNUK. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *