Empat Tersangka Dugaan Korupsi Sampah Tangsel Diserahkan ke Jaksa

0
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Sampah Tangsel Diserahkan ke Jaksa
Views: 17

SERANG, TirtaNews — Kejaksaan Tinggi Banten terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024. Pada Senin, 30 Juni 2025, tim penyidik menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.

Penyerahan berkas ini menyangkut empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni SYM, WL, TAK, dan ZY. Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek yang menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada tim jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Rangga menjelaskan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp21,68 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk secara independen untuk menghitung nilai kerugian negara akibat proyek tersebut.

Adapun penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan. SYM dan ZY ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, sementara WL dan TAK dititipkan di Rutan Pandeglang.

Penyidikan kasus ini berangkat dari dugaan kuat adanya manipulasi dalam pelaksanaan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, yang dibiayai APBD 2024. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pengelolaan lingkungan, namun diduga justru menjadi ladang korupsi berjemaah.

Kejati Banten memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga ke persidangan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” kata Rangga.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini kerap luput dari sorotan, namun menyimpan potensi anggaran besar. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *