Hadiri Sidang Dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, Barbie Kumalasari Berikan Dukungan pada Pihak Penggugat

0
Hadiri Sidang Dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, Barbie Kumalasari Berikan Dukungan pada Pihak Penggugat
Views: 9

SERANG, TirtaNews – Ada yang menarik mengenai polemik dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten di PTUN Serang pada hari ini, Selasa (17/6/2025).

Kehadiran publik figur, aktris sekaligus penyanyi Barbie Kumalasari menyorot perhatian. Menggunakan blazer hitam, Barbie berkali-kali diajak berfoto oleh pekerja, maupun orang yang tengah berperkara di PTUN Serang.

“Aslinya lebih cantik yah daripada di Tv,” ujar pedagang kantin di PTUN Serang.

Namun kedatangan pemilik nama asli Kumalasari Mukhlisah ke PTUN Serang bukan hendak menghibur ataupun mengisi acara seperti biasanya.

Mungkin yang tak banyak diketahui, aktris itu juga berprofesi sebagai advokat. Dirinya sengaja datang ke persidangan guna membela sekaligus memberikan dukungan kepada kliennya yang tengah berperkara.

Perkara yang dimaksud ialah No. 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG. Kliennya merupakan para penggugat pengurus Karang Taruna Kecamatan
Kabupaten Serang.

Usai persidangan, ia mengungkapkan bahwa kliennya menggugat SK Bupati Serang atas dasar proses pemilihan melalui Temu Karya Daerah (TKD) yang tak sah.

“Kami dari tim kuasa hukum, saya menyampaikan bahwa kita tetap harus mendukung Karang Taruna, (mereka) punya hak, jangan didomplengi oleh kepentingan-kepentingan partai politik,” ujarnya.

Adapun pada sidang kali ini, pihak penggugat menghadikan saksi ahli dan dua saksi fakta dalam persidangan di PTUN Serang.

Kuasa Hukum pihak penggugat, Gerardin Ferrari, mengungkapkan bahwa saksi ahli di persidangan memaparkan mengenai proses mekanisme Temu Karya Daerah (TKD) yang sah.

“Yang tadi kita tanyakan mengenai proses mekanisme TKD tentang pemilihan calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang dan juga kita juga mempertanyakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati, yaitu surat SK Bupati mengenai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang,” ujarnya.

“Saksi ahli dalam pernyataan dijelaskan bahwasanya apabila ada satu produk hukum yang istilahnya cacat hukum yang mengakibatkan maladministrasi, perlu adanya gugatan. Di PTUN ini menggugat mengenai pembatalan SK Bupati Serang,” sambungnya.

Adapun SK Bupati Serang yang digugat ialah Nomor: 460/ Kep.118-Huk.KT/2025 tentang Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Kabupaten Serang. Dalam SK tersebut, Bahrul Ulum ditetapkan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029.

Kemudian para saksi fakta di dalam persidangan, kata dia, mengungkapkan saat TKD Kabupaten Serang yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang pada tanggal 21 Desember 2024, tidak berjalan secara kondusif.

“Artinya di situ banyak sekali kecurangan-kecurangan secara sistematis mengenai dari segi absen dan juga mengenai pembacaan tata tertib dan AD/ART yang tidak sesuai,” ujarnya.

Dalam perkara yang terregister No. 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG itu, ujarnya, terdapat beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menyebabkan masalah ini sampai ke meja hijau.

Mulai dari tak diundangnya para pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan sebagai pemilik suara yang sah untuk menentukan ketua hingga pengkondisian terpilihnya Ketua DPRD Kabupaten Serang tersebut.

Di tempat yang sama, pihak tergugat intervensi Bahrul Ulum enggan berkomentar banyak pasca sidang yang usai sore hari itu.

“(Terkait) Isi persidangan, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya singkat.

Ia hanya menegaskan bahwa dirinya hadir di sidang PTUN Serang.

“Saya taat hukum, menghormati proses hukum yang berlaku, saya hadir langsung yang di persidangan hari ini,” tutupnya. (yogi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *