Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pelaku Pemalakan Bersenjata Tajam

BALIKPAPAN, TirtaNews – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial R (43) yang diduga kerap melakukan pemalakan disertai ancaman di sejumlah warung 24 jam. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Soeprapto, Balikpapan Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan 2025. Ia menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aksi intimidasi seorang pria berambut gondrong dan bertubuh kurus terhadap pemilik warung.
“Pelaku kerap datang pada malam hari dan melakukan pemalakan sambil mengancam. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku sekitar pukul 01.25 WITA,” kata Yuliyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik sepanjang 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang R. Kepolisian juga mencatat bahwa R adalah residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah kasus pidana, antara lain pembunuhan, pencurian, dan penyalahgunaan narkotika.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila melihat tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” ujarnya. (Az/Red)