Polres Serang Tangkap Pengedar, Sita Sabu 76,3 Gram dan Liquid Etomidate

0
Polres Serang Tangkap Pengedar, Sita Sabu 76,3 Gram dan Liquid Etomidate
Views: 7

SERANG, TirtaNews — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pria berinisial BBS, 33 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika. Warga Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, itu ditangkap di rumahnya pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 76,3 gram. Petugas juga menyita 10 bungkus plastik bertuliskan YAKUZA yang masing-masing berisi satu cartridge berisi cairan atau liquid yang disebut mengandung etomidate.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut,” kata Andri pada Sabtu, 19 September 2026.

Menurut Andri, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Ia meminta masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan penyelidikan kemudian mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai penjual dan diketahui berada di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

Tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas BBS. Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka pada Jumat pagi.

BBS diamankan tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 10 cartridge berisi cairan yang disebut mengandung etomidate serta tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 76,3 gram.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tersangka,” ujar Bondan.

BBS bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” kata Bondan. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *