Mahasiswa Demo Dugaan Pemotongan Dana Jaspel Nakes di Kota Serang, Pejabat Dinkes Menghindar

0
Mahasiswa Demo Dugaan Pemotongan Dana Jaspel Nakes di Kota Serang, Pejabat Dinkes Menghindar
Views: 70

KOTA SERANG, TirtaNews – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Kajian Mahasiswa Strategis Daerah (LKSD) Kota Serang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang. Mereka menuntut transparansi terkait dugaan pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di sejumlah Puskesmas di Kota Serang, Kamis(27/02/2025).

Ketua LKSD, Baehaki, mengungkapkan bahwa hasil kajian mereka menemukan ketidaksesuaian dalam alokasi Dana Kapitasi BPJS Kesehatan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016. Sesuai regulasi, 60 persen dari dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan, tanpa adanya pemotongan tambahan yang tidak sah. Namun, di lapangan ditemukan potongan berkisar antara 5 hingga 20 persen tanpa kejelasan penggunaannya.

“Ini sangat merugikan tenaga kesehatan. Mereka seharusnya mendapatkan hak penuh sesuai aturan, tetapi justru menerima potongan yang tidak jelas alokasinya,” kata Baehaki dalam orasinya.

Aksi yang berlangsung di depan kantor Dinkes itu tidak direspons oleh pihak dinas. Kepala Dinkes Kota Serang bahkan dikabarkan menghindari massa aksi dan enggan memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mahasiswa.

Dinkes Sebut Pemotongan Bersifat Sukarela

Ketika dikonfirmasi, perwakilan Dinkes Kota Serang menyatakan bahwa pemotongan tersebut dilakukan secara sukarela oleh tenaga kesehatan. Namun, Baehaki menilai pernyataan tersebut tidak masuk akal.

“Kalau benar sukarela, tidak mungkin ada keluhan dari tenaga kesehatan. Justru mereka mengadukan masalah ini kepada kami karena merasa haknya dikurangi secara tidak transparan,” tegasnya.

Baehaki juga menyebutkan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya peningkatan fasilitas kesehatan yang signifikan, meskipun pemerintah memiliki skema Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk mendukung operasional Puskesmas.

Desakan Audit dan Tindakan Hukum

Atas temuan ini, LKSD Kota Serang mengajukan lima tuntutan:

Meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Polda Banten untuk mengaudit aliran Dana Jaspel dan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Mendesak Pemprov Banten mengevaluasi Dinkes Kota Serang serta seluruh Puskesmas di wilayah tersebut.

Menuntut transparansi pengelolaan Dana Jaspel, termasuk laporan keuangan yang bisa diakses oleh tenaga kesehatan dan masyarakat.

Meminta pengembalian dana yang telah dipotong kepada tenaga kesehatan sesuai dengan haknya.

Mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.

LKSD menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi tenaga kesehatan yang terdampak. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinkes Kota Serang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *