Kemendagri Minta Daerah Tak Bergantung pada Proyek ISWMP Setelah 2027

DENPASAR, TirtaNews — Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah dan DPRD memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan setelah proyek Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities (ISWMP) berakhir pada 2027. Keberlanjutan program dinilai bergantung pada kesiapan daerah dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah ke dalam perencanaan, anggaran, kelembagaan, dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan berakhirnya proyek tidak boleh diikuti dengan terhentinya program persampahan di daerah.
“Keberlanjutan program tidak boleh berhenti ketika proyek berakhir,” kata Restuardy saat membuka Lokakarya Eksekutif dan Legislatif bertema “Komitmen Keberlanjutan Pelaksanaan Program Pasca ISWMP” di Denpasar, Rabu, 9 September 2026.
Menurut dia, persoalan sampah tidak lagi sekadar masalah kebersihan. Pertumbuhan timbulan sampah, rendahnya pemilahan dari sumber, dan ketergantungan pada pola kumpul-angkut-buang semakin membebani sistem persampahan daerah.
Karena itu, pengelolaan sampah harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah. Selain berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan, pengelolaan sampah dinilai dapat menciptakan lapangan kerja, mengembangkan industri daur ulang, dan menghasilkan nilai ekonomi.
Restuardy mengatakan salah satu pekerjaan penting pemerintah daerah adalah memastikan hasil pendampingan ISWMP masuk ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah. Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), kata dia, tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknis.
RIPS harus menjadi rujukan dalam menentukan program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran pengelolaan sampah.
Selama pelaksanaan ISWMP, Kemendagri mendampingi pemerintah daerah dalam sejumlah aspek, mulai dari integrasi RIPS ke dokumen perencanaan, peningkatan anggaran, penguatan kelembagaan, pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD), penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga penyusunan regulasi.
Hasil pendampingan menunjukkan adanya peningkatan komitmen daerah. Hingga 2026, sebanyak 15 kabupaten dan kota telah menyusun serta membahas 27 regulasi kepala daerah sebagai aturan turunan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Hampir seluruh daerah juga telah menetapkan RIPS melalui peraturan bupati atau wali kota. Kota Bandung masih dalam proses penetapan.
Komitmen anggaran juga meningkat. Total anggaran pengelolaan sampah di 15 kabupaten dan kota yang mendapat pendampingan naik dari sekitar Rp462 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp1,25 triliun pada 2026. Kenaikannya mencapai sekitar 170 persen.
Kemendagri juga mendorong daerah memperkuat kelembagaan pengelolaan sampah. Sebanyak 15 daerah telah memiliki kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP) yang aktif, sedangkan 14 daerah telah membentuk Forum PKP.
Forum tersebut menjadi ruang kolaborasi pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha dalam merumuskan kebijakan persampahan.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan retribusi pelayanan persampahan. Kemendagri bersama pemerintah daerah telah menghitung potensi penerimaan retribusi di 15 kabupaten dan kota. Kabupaten Bekasi memiliki potensi terbesar, yakni lebih dari Rp139 miliar.
Sejumlah daerah juga mulai menerapkan pola BLUD dalam pengelolaan layanan persampahan, di antaranya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Cilegon, dan Kabupaten Bandung. Pola tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan profesionalitas layanan.
Restuardy mengatakan keberlanjutan pengelolaan sampah juga harus dibangun dari tingkat desa dan kelurahan. Pengurangan dan pemilahan sampah perlu dilakukan sejak dari sumber, sementara pemerintah daerah memastikan tersedianya fasilitas pengolahan di hilir melalui tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
“Keberhasilan pengelolaan sampah di daerah sangat bergantung pada komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat,” ujar Restuardy.
Ia menekankan pemerintah daerah perlu menjaga kesinambungan anggaran operasional, memperkuat UPTD dan BLUD, memasukkan RIPS ke dalam dokumen perencanaan, menyelesaikan regulasi turunan perda, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat.
Lokakarya tersebut diikuti perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, Kemendagri, Bank Dunia, serta pemerintah daerah dan DPRD dari Kota Depok, Kota Padang, Kota Cilegon, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Indramayu.
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah menyiapkan pengelolaan sampah setelah ISWMP berakhir pada 2027. Tantangannya bukan lagi sekadar membangun fasilitas, tetapi memastikan layanan persampahan tetap memiliki anggaran, kelembagaan, dan sumber pembiayaan yang memadai ketika dukungan proyek telah selesai. (Husni/Red)
