Polisi Tangkap Pria yang Diduga Edarkan Sabu Saat Nongkrong di Poskamling

KOTA SERANG, TirtaNews — Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial SK alias Ceper, 39 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang, Banten. Polisi menangkap SK saat ia sedang duduk di sebuah gardu pos keamanan lingkungan.
SK, warga Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, ditangkap pada Minggu malam, 6 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Lingkungan Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang.
Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Yudha Satria mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Lingkungan Sempu.
“Dari informasi masyarakat tersebut, selanjutnya personel melakukan observasi lapangan untuk mengetahui identitas pelaku yang diduga melakukan jual beli narkotika,” kata Yudha, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Yudha, tim Satresnarkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Dua Najib kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokkan ciri-ciri orang yang dilaporkan. Petugas akhirnya menemukan SK sedang berada di gardu poskamling dan langsung mengamankannya.
Saat penangkapan, polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah percakapan dalam telepon seluler tersebut yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Petugas kemudian menginterogasi SK mengenai keberadaan barang yang diduga akan diedarkan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui menyembunyikan sabu di dalam kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersangka diamankan,” ujar Yudha.
Polisi kemudian menggeledah kontrakan yang ditempati SK. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat total 10,50 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
“Dari tempat tinggal tersangka, kami mengamankan 12 paket sabu dengan berat total 10,50 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” kata Yudha.
Kepada penyidik, SK mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial YG yang disebut polisi telah masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi menduga YG merupakan pemasok yang berada di wilayah Lampung.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, sabu tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di wilayah Kota Serang dengan harga antara Rp350 ribu hingga Rp1,2 juta per paket. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung maupun cash on delivery atau COD.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok tersebut. Tersangka dan seluruh barang bukti ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Yudha.
Polisi masih menyelidiki jaringan peredaran narkotika tersebut serta memburu pihak yang diduga memasok sabu kepada SK. (Risdu/Red)
