Kemendagri Kawal Sinkronisasi Tata Ruang Pesisir Papua Barat Daya

0
Kemendagri Kawal Sinkronisasi Tata Ruang Pesisir Papua Barat Daya
Views: 11

JAKARTA, TirtaNews – Kementerian Dalam Negeri mengawal sinkronisasi dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) Provinsi Papua Barat Daya agar terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Langkah itu dinilai penting untuk mempercepat penataan ruang yang selaras antara wilayah darat dan laut.

‎Komitmen tersebut mengemuka dalam Konsultasi Teknis Dokumen Final MTPP Provinsi Papua Barat Daya yang digelar Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (15/7). Pertemuan dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua, DPRD Papua Barat Daya, kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku usaha.

‎Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan kehadiran lengkap jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menunjukkan keseriusan daerah dalam mempercepat penyusunan dokumen MTPP sebagai bagian dari penetapan RTRW.

‎Menurut dia, integrasi tata ruang darat dan laut menjadi fondasi penting bagi pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang didorong ialah pengembangan pusat-pusat pertumbuhan (growth center) di kawasan pesisir.

‎Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Pariwisata juga mendorong sinkronisasi MTPP dengan arah pengembangan Raja Ampat sebagai destinasi pariwisata berkualitas. Selain itu, rencana pengembangan Marina Sorong dipandang dapat memperkuat konektivitas sekaligus meningkatkan aksesibilitas sektor pariwisata di Papua Barat Daya.

‎Sementara itu, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menegaskan MTPP merupakan dokumen yang wajib diintegrasikan ke dalam RTRW provinsi. Karena itu, substansinya harus selaras dengan materi teknis tata ruang yang tengah disusun.

‎Kemendagri juga mengingatkan bahwa rancangan peraturan daerah tentang RTRW provinsi akan melalui tahapan evaluasi sebelum ditetapkan. Adapun penyelesaian persoalan kewenangan atas tiga pulau menjadi tanggung jawab Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

‎Hasil konsultasi teknis dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penyempurnaan dokumen final MTPP. Dokumen tersebut selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi Papua Barat Daya sebagai pedoman pengaturan ruang laut guna mendukung pembangunan wilayah yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan. (Husni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *