BRIN-Kemendagri Sinkronkan Tata Kelola Riset Daerah Lewat Penguatan SIPD

JAKARTA, TirtaNews – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergi dalam pembenahan tata kelola riset daerah. Langkah itu ditempuh melalui penyelarasan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur anggaran penelitian agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan BRIN dan Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kemendagri di Jakarta, Rabu (15/7). Delegasi BRIN dipimpin Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah Yurike Patrecia Marpaung bersama Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah Sri Nuryanti. Sementara pihak Kemendagri dipimpin Direktur PEIPD Iwan Kurniawan.
Dalam pertemuan itu, BRIN menilai pembaruan nomenklatur dan kodefikasi anggaran menjadi kebutuhan mendesak agar program penelitian yang dijalankan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dapat dibiayai melalui APBD secara lebih terstruktur, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur PEIPD Kemendagri Iwan Kurniawan menyatakan pihaknya siap mendukung penguatan tata kelola riset daerah melalui kolaborasi dengan BRIN. Dukungan tersebut mencakup fasilitasi penyusunan program hingga pengintegrasian kebijakan ke dalam sistem pembangunan daerah.
Kedua lembaga juga menyepakati penyusunan standar kesiapan daerah yang akan menjadi dasar pemberian konsultasi, pendampingan, serta pelatihan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan ekosistem riset dan inovasi.
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat PEIPD Kemendagri Rendy Jaya Laksamana menjelaskan SIPD menjadi platform utama yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, hingga pemantauan pembangunan daerah. Karena itu, setiap program penelitian harus memiliki kodefikasi resmi dalam sistem agar dapat memperoleh alokasi anggaran dari APBD.
Menurut Rendy, penyesuaian nomenklatur penelitian dan pengembangan dalam SIPD menjadi prasyarat agar program inovasi yang dikelola BRIDA atau Bapperida memiliki dasar pendanaan yang sah sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran.
Sebagai tindak lanjut, BRIN dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri akan menggelar audiensi lanjutan pada awal Agustus 2026. Pertemuan tersebut dijadwalkan membahas finalisasi regulasi nomenklatur, penyempurnaan kodefikasi, serta langkah implementasi di daerah melalui kunjungan lapangan.
Sinergi kedua lembaga diharapkan memperkuat ekosistem riset daerah, meningkatkan peran BRIDA sebagai motor inovasi pembangunan, sekaligus mendorong hilirisasi hasil riset untuk mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. (Husni/Red)
