Pemerintah dan Industri Evaluasi Kebijakan Kendaraan Listrik, Target TKDN Jadi Sorotan

JAKARTA, TirtaNews – Pemerintah bersama pelaku industri kendaraan listrik mengevaluasi pelaksanaan kebijakan percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia. Evaluasi tersebut menyoroti kesiapan industri nasional, efektivitas insentif, hingga target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.
Pembahasan berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) di Jakarta. Forum itu mempertemukan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta sejumlah organisasi yang bergerak di bidang transportasi dan lingkungan.
Ketua Umum AISMOLI mengatakan forum tersebut bertujuan mengevaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, sekaligus merumuskan rekomendasi untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Dalam pemaparannya, Kementerian Perindustrian menyebut populasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia hingga Mei 2026 telah mencapai 468.231 unit. Pemerintah juga terus memperkuat regulasi melalui penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, termasuk peta jalan pengembangan industri serta kewajiban pemenuhan TKDN.
Sesuai target pemerintah, kandungan komponen dalam negeri ditetapkan minimal 40 persen hingga 2026 dan meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027–2029. Target tersebut diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan penggunaan komponen, terutama baterai produksi dalam negeri.
Namun, AISMOLI menilai pencapaian target tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Penurunan penjualan kendaraan listrik setelah berakhirnya program subsidi, tingginya ketergantungan terhadap komponen impor, belum tercapainya skala ekonomi industri, serta tertundanya investasi akibat ketidakpastian permintaan menjadi tantangan utama.
Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah tetap memberikan dukungan melalui penetapan standar biaya pembelian kendaraan listrik untuk instansi pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memaparkan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, antara lain pengaturan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor serta pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi.
Kemendagri juga mencatat seluruh pemerintah provinsi telah memiliki kebijakan yang mendukung pengembangan kendaraan listrik. Sejumlah daerah, seperti Sumatera Selatan, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat, mulai menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah dengan memperhitungkan efisiensi anggaran.
Menutup forum tersebut, AISMOLI mengusulkan sejumlah rekomendasi, antara lain peninjauan kembali target TKDN agar lebih realistis, penguatan insentif bagi industri komponen dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, evaluasi investasi dan utilisasi industri, serta penyusunan peta jalan rantai pasok kendaraan listrik yang lebih terarah.
Diskusi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dan pelaku industri untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai penopang transformasi transportasi menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berdaya saing. (Husni/Red)
