Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi untuk Dongkrak PAD

0
Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi untuk Dongkrak PAD
Views: 3

SERANG, TirtaNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah. Revisi aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Serang.

‎Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan perubahan regulasi itu memuat sejumlah penyempurnaan, terutama pada sektor retribusi daerah. Salah satu perubahan yang diatur adalah penetapan tarif definitif untuk layanan kesehatan serta pengenaan tarif baru bagi layanan pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum diatur.

‎“Selain itu terdapat penyesuaian tarif pengelolaan sampah untuk sektor industri agar lebih sesuai dengan kondisi dan potensi daerah,” kata Zakiyah seusai rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 10 Juni 2026.

‎Menurut dia, penyesuaian sejumlah tarif retribusi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah. Tambahan pendapatan tersebut nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

‎Zakiyah menilai peningkatan PAD menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan daerah. Selama ini, kata dia, keterbatasan anggaran membuat sejumlah program pembangunan, termasuk perbaikan jalan, belum dapat dilaksanakan secara optimal.

‎Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait segera menyosialisasikan perubahan perda tersebut kepada masyarakat dan para wajib pajak agar implementasinya berjalan efektif.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan perubahan perda dilakukan setelah pemerintah daerah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri pada April 2026. Evaluasi itu mengharuskan adanya penyesuaian pada sejumlah pasal, batang tubuh, dan lampiran peraturan.

‎Farhan mengatakan revisi tidak mengubah tarif pajak daerah. Namun, sejumlah ketentuan retribusi diperbarui, termasuk pengaturan layanan uji laboratorium lingkungan seperti pengujian air limbah dan kualitas udara yang sebelumnya belum memiliki dasar tarif dalam perda.

‎“Tarif sampah industri juga disesuaikan karena dinilai belum mencerminkan potensi dan kebutuhan layanan di lapangan,” ujarnya.

‎Penetapan perubahan perda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Maksum. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. (Yuli/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *