Operasionalisasi RAN Dengue 2026–2029 Dibahas, Pemerintah Bidik Nol Kematian pada 2030

0
Operasionalisasi RAN Dengue 2026–2029 Dibahas, Pemerintah Bidik Nol Kematian pada 2030
Views: 2

JAKARTA, TirtaNews – Kementerian Kesehatan mulai mematangkan langkah operasional pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Dengue 2026–2029 sebagai bagian dari strategi mencapai target nol kematian akibat dengue pada 2030. Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Dengue yang digelar secara hibrida di Ruang Leimena, Kementerian Kesehatan, dan diikuti pemerintah daerah secara daring.

‎Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengendalian dengue. Menurut dia, Indonesia menempati posisi kedua dunia setelah Brasil dalam beban kasus dengue.

‎”Kontribusi Indonesia terhadap kematian dengue global mencapai 17,2 persen,” kata Dante dalam keterangan yang diterima, Selasa, 9 Juni 2026.

‎Data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah kasus dengue pada 2024 mencapai lebih dari 257 ribu kasus. Adapun hingga pertengahan 2026 tercatat 39.672 kasus dengan 105 kematian.

‎Untuk menekan angka kesakitan dan kematian, pemerintah menyusun RAN Dengue 2026–2029 yang bertumpu pada empat strategi utama. Pertama, memperkuat deteksi dini melalui penyediaan Rapid Diagnostic Test (RDT) di seluruh puskesmas. Kedua, meningkatkan tata laksana kasus melalui standardisasi layanan di rumah sakit daerah. Ketiga, mendorong inovasi pencegahan lewat pemanfaatan teknologi Wolbachia dan vaksinasi dengue. Keempat, memperkuat sistem surveilans melalui integrasi data Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam platform Satu Sehat.

‎Dalam forum yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus yang diwakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Fauzan Hasan, menegaskan dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting keberhasilan program pengendalian dengue.

‎Menurut Fauzan, pengendalian dengue merupakan bagian dari prioritas pembangunan kesehatan nasional yang harus mendapat perhatian pemerintah daerah. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan kesehatan sebagai pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah.

‎”Kami mendorong agar program pengendalian dengue menjadi prioritas tahunan dalam RKPD dan APBD 2026–2029 sehingga dukungan pembiayaan dan pelaksanaannya dapat berjalan optimal di daerah,” ujar Fauzan.

‎Ia menambahkan pemerintah daerah telah memiliki instrumen penganggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program kesehatan, termasuk pengendalian dengue.

‎Kemendagri, kata dia, juga telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Gerakan Bersama Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus guna meningkatkan kewaspadaan daerah terhadap potensi kejadian luar biasa demam berdarah dengue.

‎FGD tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk penyempurnaan RAN Dengue 2026–2029. Di antaranya penguatan skrining dan deteksi dini melalui penyediaan RDT di seluruh puskesmas, integrasi data dengue antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, percepatan vaksinasi dengue secara bertahap bagi anak usia sekolah sesuai rekomendasi ITAGI, serta perluasan program Wolbachia berbasis bukti ilmiah dan kesiapan daerah.

‎Langkah-langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan sistem pengendalian dengue nasional dalam upaya menekan angka kematian hingga mencapai target nol kematian pada 2030.
‎(Husni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *