Kemendagri Fasilitasi Penyusunan RKPD 2027 melalui SIPD

0
Kemendagri Fasilitasi Penyusunan RKPD 2027 melalui SIPD
Views: 2

JAKARTA, TirtaNews — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar rapat konsultasi dan koordinasi bersama sejumlah pemerintah daerah terkait fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dan Perubahan RKPD 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat PEIPD Lantai 3 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada Selasa, 12 Mei 2026, itu diikuti perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dari Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Bandung, dan Provinsi Maluku.

Rapat dipimpin Kepala Subdirektorat Wilayah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Yoppy Herlyan Juniaga didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Rendy Jaya Laksamana.

Dalam forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah membahas mekanisme fasilitasi penyusunan RKPD 2027, perubahan RKPD 2026, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, hingga penyesuaian Rencana Strategis perangkat daerah untuk mendukung sinkronisasi prioritas nasional, termasuk program Asta Cita dan Program Strategis Nasional.

Yoppy mengatakan konsultasi dan koordinasi diperlukan untuk memastikan proses penyusunan RKPD berjalan sesuai kebijakan nasional dan ketentuan perencanaan pembangunan daerah.

“Melalui forum konsultasi ini, pemerintah daerah dapat memperoleh arahan resmi terkait mekanisme fasilitasi penyusunan RKPD Tahun 2027 serta perubahan RKPD 2026, proses penyesuaian Renstra perangkat daerah, hingga penggunaan fitur e-Fasilitasi SIPD secara optimal,” kata Yoppy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut dia, forum tersebut juga menjadi sarana bagi pemerintah daerah memperoleh kepastian terkait pemutakhiran subkegiatan pada RKPD 2027 yang belum tercantum dalam Renstra perangkat daerah tanpa harus melalui perubahan Renstra maupun RPJMD.

Sementara itu, Rendy menilai 2026 menjadi momentum penguatan kualitas perencanaan pembangunan daerah agar semakin selaras dengan prioritas nasional dan program strategis nasional yang berorientasi pada pelayanan publik.

“Penguatan tersebut dilakukan melalui pembinaan teknis, konsultasi langsung, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait implementasi e-Fasilitasi SIPD, serta penyelarasan dokumen perencanaan daerah,” ujar Rendy.

Dalam rapat itu, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah kendala implementasi, antara lain inkonsistensi data antara RKPD, Renstra, dan penganggaran, keterbatasan pemahaman operator terhadap SIPD, perubahan nomenklatur program dan kegiatan, hingga keterlambatan penyelesaian dokumen perencanaan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah menilai pembinaan teknis menjadi langkah strategis agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menggunakan modul SIPD dan menerapkan kebijakan perencanaan pembangunan.

Selain itu, Kemendagri menekankan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan daerah agar perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tidak mengganggu siklus perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurut Yoppy, perubahan SOTK idealnya dilakukan sebelum tahapan utama penyusunan RKPD dimulai sehingga penyesuaian dokumen dan sistem dapat dilakukan lebih efektif.

“Pemerintah pusat dan daerah perlu membangun kepastian regulasi terkait batas waktu perubahan organisasi, mekanisme penyesuaian dokumen, serta prosedur transisi dalam SIPD agar konsistensi dokumen perencanaan tetap terjaga,” kata dia. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *