Amanat Baduy untuk Alam Diterima Gubernur Banten

SERANG, TirtaNews — Gubernur Banten Andra Soni menerima amanat pelestarian lingkungan dari masyarakat adat Baduy dalam prosesi Seba Baduy 2026 di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu malam, 25 April 2026. Pesan itu disampaikan oleh perwakilan adat melalui Jaro Pamarentah, perangkat yang menjembatani hubungan masyarakat Baduy dengan pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menegaskan kembali prinsip leluhur mereka dalam menjaga alam. “Gunung ulah dilebur, lebak ulah dirusak,” kata Andra menirukan amanat yang disampaikan warga Baduy, yang berarti gunung tidak boleh dihancurkan dan lembah tidak boleh dirusak.
Menurut Andra, pesan tersebut menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pembangunan. Pemerintah Provinsi Banten, kata dia, akan terus membuka komunikasi dengan masyarakat adat Baduy, tidak hanya saat perayaan Seba, tetapi juga melalui koordinasi berkelanjutan.
Ia menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti sejumlah aspirasi yang disampaikan, termasuk rencana ritual pelestarian alam di kawasan Sanghyang Sirah dan Gunung Honje. Koordinasi akan dilakukan bersama pemerintah daerah di Kabupaten Lebak dan Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Desa Kanekes yang juga Jaro Pamarentah, Jaro Oom, mengatakan Seba Baduy merupakan bagian dari rangkaian adat pasca panen dan ritual Ngalaksa. Dalam tradisi ini, masyarakat Baduy datang menghadap gubernur sebagai “Bapak Gede” untuk menyampaikan amanat menjaga keselarasan manusia dan alam.
“Amanah ini kami sampaikan kepada pemerintah sebagai titipan lembaga adat dan instruksi Puun,” ujar Jaro Oom.
Ia menambahkan, wilayah yang menjadi perhatian pelestarian tidak hanya terbatas pada kawasan adat Baduy di Kanekes, tetapi juga mencakup sejumlah titik lain seperti Sanghyang Sirah, Ujung Kulon, Gunung Honje, hingga Gunung Karang dan kawasan pegunungan lain di luar Banten.
Masyarakat Baduy, kata dia, berkomitmen menjalankan prinsip “ngaraksa gunung, ngarawat alam” melalui berbagai ritual adat yang dilakukan secara berkala. Ritual tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk hutan, gunung, dan sumber air.
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan akan mengkaji dan mengakomodasi amanat tersebut sebagai bagian dari kebijakan pelestarian lingkungan di daerah. (Az/Red)
