Pelaku Penjual Sabu, Ditangkap Oleh Satresnarkoba Polresta Serkot

0
Pelaku Penjual Sabu, Ditangkap Oleh Satresnarkoba Polresta Serkot
Views: 91

Kota Serang, TirtaNews – Pada hari Jum’at tanggal 12 Mei  2023,  Personel Satuan Resnarkoba Polresta Serkot amankan Pengedar Shabu.

Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa Personel nya telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar Narkotika golongan satu jenis Shabu.

Ipda. Hadyan Hawari, S.T.rk., M.Si., dan personel Resnarkoba Polresta serkot
Pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023, sekira pukul 06.00 Wib, Didalam sebuah rumah yang beralamat di Kp.Kalapa Lima Baros, Satuan unit  SatResNarkoba Polresta serkot melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang Laki – laki  yang berinisial  (M.M.).

Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku (M.M.) ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 10 (sepuluh) plastik klip bening serta 1 (satu) buah handphone android merek Vivo warna biru dikamar rumah yang ditempati oleh saudara (M.M.) dan ketika handphone milik saudara (M.M) dicek, dan didapati foto-foto peta penyimpanan narkotika jenis shabu.

Setelah dicek sesuai foto tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dipinggir jalan raya serang – pandeglang tepatnya di Kp.Sawah Ds.sukamanah Kab.Serang yang disimpan oleh saudara (M.M.).

Dilakukan penggeledahan kembali sekira jam 18.30 dirumah yang ditempati oleh tersangka dan ditemukan 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu didalam sepatu yang berada didalam ruang tamu depan rumah yang ditempati oleh tersangka  dan dari hasil interogasi yang dilakukan didapat keterangan bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik saudara  (MJ) (DPO) yang dititipkan pada saudara (M.M.) dengan tujuan agar saudara M.M. membantu saudara MJ (DPO) menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut dengan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

ketika mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan juga diberikan upah sebesar Rp.50.0000,00 (lima puluh ribu rupiah) per setia titik penyimpanan narkotika jenis shabu yang disimpan oleh saudara M.M. dengan mengirimkan foto penyimpanannya kepada saudara Muhajir (DPO)  ,  kemudian akibat dari kejadian tersebut tersangka di bawa ke satuan Resnarkoba polresta serkot untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan-  6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto +- 1,51 Gram;
– 1 (satu) buah timbangan digital;
– 10 (sepuluh) plastik klip bening;
– 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO warna biru;
– 1 (satu) buah sepatu

Pelaku dapat di kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tutup Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M. (Hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *