Ibu Kandung Yang Buang Bayi Di Kali Kandang Gede, Berhasil Ditangkap Polsek Kronjo
Kab. Tangerang, TirtaNews – Polisi berhasil mengungkap dan meringkus pelaku yang tega membuang bayi laki-laki berumur 10 bulan hingga tewas ke aliran Kali Kandang Gede Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan pelaku berinisial KM (38) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Lanjutnya, kepada penyidik pelaku berdalih hal itu dilakukan karena pusing anaknya yang sedang sakit pilek itu terus menerus menangis.
Sehingga, katanya tiba-tiba KM ini merasa mendapat bisikan yang menyuruh dirinya untuk membuang anaknya tersebut ke kali.
“Pelaku ini beralasan pusing anaknya terus menerus menangis, tiba-tiba dapat suatu bisikan untuk buang anaknya,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolsek Kronjo.
Sigit mengungkap, setelah didalami oleh penyidik motif pelaku membuang anaknya tersebut juga didasari tekanan ekonomi, dan ditambah tidak mendapatkan kabar dari sang suami yang bekerja di Jakarta selama 15 hari.
“Faktor lainnya karena tekanan ekonomi ditambah sang suami yang kerja di Jakarta sudah 15 hari tidak bisa dihubungi,” terangnya.
Lebih jauh, ia mengungkap usai membuang bayinya dalam kondisi hidup, pelaku sempat tersadar dan berusaha menolong anaknya. Namun, karena air yang keruh dan semakin dalam membuatnya mengurungkan niatnya tersebut.
“Setelah tersadar dari bisikan-bisikan, dia (pelaku) sempat turun ke kali dan mencoba menolong korban, tapi gagal,” jelasnya.
Akibat perbuatannya KM dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 338 KUH Pidana.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(humas/red)