Resmi Dilantik, Silmy Karim Kini Menjabat Dirjen Imigrasi

0
Views: 119

Jakarta, TirtaNews – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly memimpin langsung proses pelantikan Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, di Graha Pengayoman, Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (04/01/2023).

Pelantikan Dirjen Imigrasi diawali dengan Pengambilan sumpah Silmy Karim yang dipimpin oleh Yasonna Laoly.

“Saudara yang telah saya ambil sumpah dengan ini secara resmi saya lantik pada jabatan yang sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang telah dibacakan. Semoga Saudara senantiasa mendapatkan bimbingan dan petunjuk dari Tuhan Yang Mahakuasa dalam menjalankan tugas,” kata Yasonna seusai mengambil sumpah Silmy sebagai Dirjen Imigrasi.

Profil Silmy Karim
Beberapa posisi penting pernah dijabat Silmy Karim sebelum menjabat Dirjen Imigrasi. Dia tercatat menjabat Direktur Utama PT Krakatau Steel sejak September 2018.

Silmy Karim juga memiliki sepak terjang di beberapa perusahaan lain. Dia pernah menjabat Direktur Utama di PT Pindad dan PT Brata.

Silmy ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sekjen Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi Andap Budhi Revianto menjelaskan terpilihnya Silmy didasari hasil seleksi yang terdiri atas berbagai tahapan.

“Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan Imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal,” tutur Andap dalam keterangan resmi Kemenkumham, Senin (26/12/2022).

Silmy terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi, mulai proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel.

Pansel terdiri atas kalangan lingkup internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PAN-RB, dan Lembaga Administrasi Negara. Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi satu dari tiga peserta yang direkomendasikan Pansel ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna kemudian mengajukan nama-nama tersebut ke Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *