Lagi, Masih Soal Adanya Galian C Diduga Bodong Kantor Kecamatan Menes di Demo Aliansi HMI Cabang Pandeglang

0
Lagi, Masih Soal Adanya Galian C Diduga Bodong Kantor Kecamatan Menes di Demo Aliansi HMI Cabang Pandeglang
Views: 151

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Kantor Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali di datangi oleh puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang. Mereka, menggelar aksi demonstrasi Jilid II kaitan dengan adanya Galian “C” jenis tanah urug yang diduga tidak memiliki izin (Ilegal-red) yang berlokasi di Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Banten.

Demikian diungkapkan oleh Korlap Aksi, Umuh Ahmad dijumpai usai melakukan Unras, Kamis (10/08/2023) kepada wartawan. Dia menuturkan, aksi Unras tersebut, merupakan hasil dari kajian dan analisis kami sebagai Agent Of Change dan Agent Social Control di Kabupaten Pandeglang, menyikapi banyak persoalan di wilayah Kabupaten Pandeglang, salah satunya di Kecamatan Menes yang terdapat pekerjaan Galian “C” yang kami duga tidak berizin ilegal atau bodong.

“Selain itu, persoalan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN) dan Rambu- Rambu pekerjaan galian itu yang belum ditangani. “Serta beberapa hal lainya yang membuat kami harus bergerak menyampaikan hal ini di muka umum, dan perlu di garis bawahi juga bahwa aksi yang kami lakukan ini murni aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Masih kata Umuh, hal ini tertuang dalam Undang-undang RI No 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan MINERBA atau Surat Izin Pertambangan. Dan sesuai dengan pasal 480 KUHP menyatakan, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. “Berdasarkan fakta yang terjadi ketika galian C bodong itu beroprasi pada musim hujan, berdampak terhadap Lalulintas bukan hanya masyarakat sekitar tapi masyarakat pengguna jalan lainnya yang melintasi ruas jalan tersebut,” ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh Korlap II Aksi, Wawan. Kata dia, jalan yang tertimpa tanah itu licin untuk di lalui, tidak sedikit kendaraan R2 atau R4 yang mengalami kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab nanti. Pihak kami sudah mencoba melakukan upaya dialog dan mengingatkan langsung baik lisan dan tulisan, sambung Wawan, bahkan, itu pun sudah di tuangkan dalam stemen media untuk dapat di evaluasi dan di perhatikan Amdal dan Andalalinnya,

“Tapi seolah terkesan di abaikan oleh pemerintah Kecamatan Menes. Padahal, semuanya sudah di tuangkan dalam Undang- undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 99 ayat (1) dan peraturan Menteri perhubungan NO.PM 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Dan Pekerjaan tersebut tidak menggunakan rambu-rambu lalulintas dan peringatan mengenai adanya proyek galian “C”, maka semoga secepatnya di benahi,” paparnya.

Sementara itu, Korlap aksi lainnya, Ali zamiludin mengatakan, Mahasiswa hanya ingin menyampaikan suara kebenaran sesuai dengan Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, bukan untuk membuat suasana gaduh, kerusuhan dan ketidak kondusifan. “Namun, apabila jalur dialog dan diskusi tidak di indahkan maka kami harus turun ke jalan,” tegasnya.

Upaya dialog dan audiensi sudah dilakukan sebelumnya, ujarnya, malahan kami di minta untuk di batalkan dan diduga mengintimidasi kepada kami, secara lisan dan gerakan, semua tindakan itu sudah kami catat untuk kedapanya kami akan tindak lajuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Polres pandeglang, Polda Banten hingga Mabes Polri, kata Wawan, karena diduga sudah melakukan intimidasi dan melakukan sikap premanisme pejabat terhadap massa aksi demonstrasi.

“Bahwasanya ini jelas menandakan adanya kegagalan Camat Kecamatan Menes dalam menjadi pembina desa yang ada di Kecamatan Menes. Maka dengan ini kami akan menggelar aksi demonstrasi Jilid III di Pemda Kabupaten Pandeglang, hingga ke Provinsi Banten serta kami akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti tentang adanya persoalan ini,” ujarnya. (Ri3z/01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *