Persempit Peredaran dan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Shabu, Satresnarkoba Bekuk Satu Pelaku

0
Persempit Peredaran dan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Shabu, Satresnarkoba Bekuk Satu Pelaku
Views: 72

Kota Serang, TirtaNews – Personel Satuan Resnarkoba Polresta serkot amankan Pelaku Penyalah gunaan narkotika jenis Shabu pada Jumat, (04/08/2023)

Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa Personel nya telah mengamankan pelaku Pengguna sekaligus pengedar Penyalah gunaan Narkotika Golongan satu jenis Shabu .

Iptu. Hadyan Hawari, S.T.rk., M.Si., bersama personel Resnarkoba Polresta serkot Pada hari Jumat tanggal  14 Juli 2023, sekira jam 05.10 Wib, disebuah rumah tepatnya Kp. Pamong Udik  Kubang Puji, Pontang melaksanakan penangkapan kepada seorang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis Shabu.

Pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023, sekira jam 05.10 Wib, disebuah rumah tepatnya Kp. Pamong Udik,Pontang, Satuan Unit I (satu) Resnarkoba Polresta Serkot polda banten, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial  B.P (27).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, yang disimpan dibelakang casing handphone milik B.P(27).
 
Pelaku mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut bukan miliknya melainkan titipan dari saudara RZ(DPO), dan B.P (27), mengaku dalam perannya sekarang ini hanya disuruh oleh saudara RZ (DPO) sebagai perantara dalam melakukan pengiriman atau penyimpanan terhadap paketan diduga narkotika jenis shabu.

Pelaku mendapatkan upah, dan upah yang diberi saudara RZ (DPO) kepada saudara B.P (27) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, dan B.P (27) mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan penyimpanan terhadap paketan diduga narkotika jenis shabu disekitaran wilayah Pontang dan pihak kepolisian dengan diarahkan saudara B.P (27) langsung mengecek satu persatu tempat penyimpanan paketan diduga narkotika jenis shabu tersebut.

Personel Satuan Resnarkoba polresta serkot polda banten berhasil menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan lokasi berbeda yang disimpan di pinggir jalan diwilayah Pontang, dan dengan adanya barang bukti yang ditemukan.

B.P (27),  mengaku bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan melanggar hukum dan Undang-Undang RI, selanjutnya pelaku langsung dibawa kekantor kepolisian satuan Resnarkoba polresta serkot polda banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut inisial pelaku yang berhasil di amankan B.P (27), lahir di Serang, 01 April 1996, Agama Islam, Pendidikan Terakhir: SMP, Warga Negara : Indonesia, Pekerjaan : Buruh harian lepas, Alamat tinggal (KTP) : Kp. Pontang

Barang bukti yang berhasil di amankan
-. 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

  • .1 (satu) buah Handpone Merek Oppo, Warna Biru muda .

Pelaku dapat kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat Narkoba Polresta Serkot.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *